BI Tarik Rp1000 Kelapa Sawit dan Rp500 Bunga Melati dari Peredaran

  • Arry
  • 1 Des 2023 18:09
Uang koin logam Rp1000 bergambar Kelapa Sawit(ist/ist)

Bank Indonesia mencabut dan menarik uang Rupiah logam pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 dari peredaran. Pencabutan efektif dilakukan mulai 1 Desember 2023.

BI menjelaskan, pencabutan uang logam itu dilakukan melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 14 Tahun 2023. Pencabutan dan penarikan uang Rupiah logam tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan atau material uang logam.

"Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud uang Rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 1 Desember 2023.

Untuk diketahui, uang logam Rp500 TE 1991 dan 1997 memiliki ciri gambar Garuda Pancasila di bagian depan dan gambar Bunga Melati di bagian belakangnya. Sedangkan uang logam Rp1000 memiliki ciri gambar Kelapa Sawit.

    Pengumuman Bank Indonesia soal penarikan uang logam Rp1000 Kelapa Sawit dan Rp500 Bunga Melati (Bank Indonesia)
Pengumuman Bank Indonesia soal penarikan uang logam Rp1000 Kelapa Sawit dan Rp500 Bunga Melati (Bank Indonesia)

BI memberikan kesempatan bagi masyarakat yang masih meiliki uang logam tersebut untuk menukarkan di bank umum. Penukaran dapat dilakukan mulai 1 Desember 2023 hingga 1 Desember 2033, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

"Penggantian atas uang Rupiah logam Rp500 TE 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang Rupiah logam dimaksud," jelas BI.

Layanan penukaran dapat juga dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia dengan terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id , dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia.

Penggantian atas uang Rupiah logam dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang Rupiah, yaitu:

  • Dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan, dan;
  • Dalam hal fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

Artikel lainnya: Daftar Tarif Promo LRT Jabodebek Terbaru per 1 Desember 2023

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait