Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 17 Juli 2017. Namun status tersangka itu sempat dibatalkan pengadilan usai gugatan praperadilan Setya Novanto dikabulkan pada 29 September 2017.
KPK kemudian melakukan penyelidikan baru mulai 5 Oktober 2017. Setelah memeriksa sejumlah saksi, KPK akhirnya kembali menetapkan Setnov sebagai tersangka e-KTP pada 10 November 2017.
Setnov sempat dua kali mangkir dipanggil KPK usai ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik pun kemudian melakukan penjemputan paksa terhadap Setnov di rumahnya di Jalan Wijaya XIII Nomor 19, Melawai, Jakarta Selatan pada 15 November.
Namun, Setnov tak ada di rumah tersebut. Akhirnya KPK memasukkan nama Setnov ke dalam daftar buronan KPK.
Usai kegagalan itu, keesokan harinya, 16 November 2017, Setnov tetiba terlibat suatu kecelakaan. Mobilnya menabrak pohon di daerah Permata Hijau. Saat itu pengacara Setnov menyatakan kliennya harus dilarikan ke rumah sakit karena dahinya benjol sebesar bakpao.
KPK mencium hal ini sebagai taktik akal bulus Setnov saja. Pada 17 November, KPK menahan Setnov dan kemudian dibawa ke RSCM.
Usai drama penangkapan, kasus Setnov akhirnya masuk persidangan pada 7 Desember 2017. Setelah persidangan berjalan, jaksa akhirnya menuntut Setnov 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Selain itu Setnov juga wajib membayar uang pengganti US$7,435 dikurangi Rp5 miliar.
Pada 24 April 2018, Setnov divonis 15 tahun penjara. Dia juga harus membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Artikel lainnya: Liga Europa: Liverpool-Leverkusen ke 16 Besar, Brighton Buka Peluang, Roma Tertahan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News