Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan sejumlah tekanan yang diterima Komisi Antirasuah. Salah satunya saat dia diperintahkan untuk menghentikan kasus mega skandal e-KTP dengan tersangka Ketua DPR saat itu, Setya Novanto.
Hal tersebut dia ceritakan saat menjadi tamu dalam program Rosi di Kompas TV. Agus Rahardjo merupakan Ketua KPK periode 2015-2019.
Agus mengaku pernah dipanggil ke Istana Negara untuk menghadap Presiden Joko Widodo. Anehnya dia hanya dipanggil sendiri. Sedangkan empat komisioner lainnya tidak dipanggil ke Istana.
Namun akhirnya Agus datang ke Istana Negara. Dia kemudian ditemui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.
Baca juga
Politisi PDIP Bongkar Hubungan Jokowi-Iriana, Gibran Beri Respons Keras
"Di sana begitu saya masuk, Presiden sudah marah. Beliau sudah berteriak, 'Hentikan!' Saya heran yang dihentikan apanya?" cerita Agus dikutip dari YouTube Kompas TV, Jumat, 1 Desember 2023.
"Setelah saya duduk, ternyata saya baru tahu kalau yang disuruh dihentikan itu kasusnya Pak Setnov, Ketua DPR waktu itu, kasus e-KTP. Supaya tidak diteruskan," ujarnya.
Agus mengakui, sebelum Jokowi memanggil, dia sudah menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka. "Tiga minggu lalunya saya sudah menerbitkan sprindiknya," ujarnya.
Baca juga
Firli Bahuri Diberhentikan Firli Bahuri dari Ketua KPK, Diganti Nawawi Pomolango
Agus menjelaskan, saat itu KPK tidak diperbolehkan mengghentikan penyidikan sebuah kasus. Namun belakangan, justru muncul revisi UU KPK yang memungkinkan KPK dapat mengeluarkan SP3.
"Tapi akhirnya dilakukan revisi undang-undang nanti kan intinya SP3 menjadi ada, kemudian [KPK] di bawah Presiden. Apa pada waktu itu mungkin Presiden merasa Ketua KPK diperintah Presiden kok enggak mau, apa mungkin begitu," lanjutnya.
Baca juga: Kata Istana Soal Agus Rahardjo Diminta Jokowi Setop Kasus Korupsi e-KTP Setya Novanto
Kilas balik kasus Setya Novanto dalam korupsi e-KTP >>>
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News