Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memutuskan tidak akan memberi bantuan hukum kepada Firli Bahuri yang berstatus tersangka tiga kasus korupsi. Keputusan ini diambil dalam rapat yang diikuti pimpinan dan pejabat struktural.
“Dari hasil pembahasan, pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Selasa, 28 November 2023.
Untuk diketahui, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Dia diduga melakukan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, menerima suap dan gratifikasi.
Ali Fikri menjelaskan, keputusan itu merujuk pada Peraturan Pemerintah terkait dengan Hak, Keuangan, Kedudukan, Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.
Baca juga
Firli Bahuri Diperiksa Sebagai Tersangka Pada 1 Desember, Bakal Langsung Ditahan?
“Rapat pimpinan membahasnya dan berkesimpulan bahwa dugaan tindak pidana yang sedang berproses di Polda Metro Jaya tidak sesuai dengan ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah dimaksud sehingga KPK tidak memberikan bantuan,” tutur Ali.
Firli ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 November 2023. Dia diduga memeras Syahrul Yasin Limpo, atau menerima gratifikasi atau penerimaan hadiah/janji.
Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa 91 saksi fakta termasuk Firli sebanyak dua kali. Selain itu penyidik juga telah menggeledah rumah Firli di Bekasi dan rumah singgahnya di Jalan Kertanegara, Jakarta.
Tak hanya itu, polisi juga telah menyita sejumlah dokumen penukaran valuta asing (Valas) senilai Rp 7 miliar.
Atas kasus ini, Firli pun telah diberhentikan sementara sebagai Ketua KPK oleh Presiden Jokowi. Sebagai gantinya, Jokowi menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
Artikel lainnya: Piala Dunia U-17: Drama 6 Gol dan Adu Penalti, Jerman Hajar Argentina dan ke Final
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News