Polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus bentrokan ormas vs massa Pro Palestina di Bitung, Sulawesi Utara. Baru lima tersangka ditahan.
Dua kelompok massa yang bentrok adalah ormas adat Minahasa dan massa Pro Palestina. Ada satu korban tewas dalam keributan ini.
Dirreskrimum Polda Sulawesi Utara, Kombes Gani Siahaan, menjelaskan, kerusuhan terjadi di dua tempat. Pertama di daerah Sari Kelapa dengan korban inisial AM dari kelompok ormas keagamaan, dan satu lagi kejadian di Jalan Sudirman depan City Mart dengan korban EW dari ormas adat.
Menurutnya, saat ini baru lima orang tersangka yang ditahan. Mereka adalah FS, GL, BL, AQ dan LA. Para tersangka ini diduga terlibat dalam kerusuhan yang terjadi di Jalan Sudirman dengan korban dari ormas adat.
Baca juga
Bitung Siaga I Usai Bentrok Ormas vs Massa Bela Palestina, Ini 4 Fakta Terungkap
"Dari kelima tersangka ini ada satu orang yang merupakan anak di bawah umur," kata Gani.
Sedangkan dua tersangka lainnya berasal dari lokasi kerusuhan di Kelurahan Sari Kelapa dengan korban AM dari pihak ormas keagamaan. Menurut Gani, pihaknya masih mencari tersangka yang diduga kabur ke Kota Manado, Tomohon dan Minahasa.
"Kita masih melakukan pengembangan tersangka. Jadi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang ditetapkan," ujar Gani.
Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 170 dan Pasal 338 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. Pasal tersebut akan digunakan sesuai dengan peran dari para tersangka.
"Tentunya polisi akan bekerja secara netral dan tidak akan berpihak. Semuanya akan berjalan sesuai dengan aturan yang ada," ujarnya.
Artikel lainnya: Belinda Jawab Layak Jadi Juara MasterChef Indonesia 11 Dibanding Kiki
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News