Angota Paspampres Praka Riswandi Manik, dan dua anggota TNI Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir, dituntut hukuman mati dan dipecat dari TNI. Oditur Militer menyatakan ketiganya terbukti menganiaya pemuda asal Aceh, Imam Masykur, hingga tewas.
Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena menyatakan tidak ada hal yang meringankan bagi tiga terdakwa. Selain itu, justru ada 6 hal memberatkan terdakwa dinyatakan pantas dihukum mati dan dipecat dari TNI.
"Hal-hal yang meringankan, nihil. Karena dari perbuatan para terdakwa ini sudah di luar batas kemanusiaan, di luar akal sehat kita. Itu hal-hal yang mungkin tidak kami pertimbangkan untuk meringankan," ujar Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena, di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Senin, 27 November 2023.
Enam hal yang memberatkan terdakwa dalam tuntutan ini, Pertama, perbuatan ketiga terdakwa bertentangan dengan UU. Kedua, melanggar Sapta Marga sumpah prajurit.
Baca juga
Ini Modus Anggota Paspampres Culik Hingga Membuat Warga Aceh Tewas
"Perbuatan terdakwa melanggar sapta marga, sumpah prajurit butir kedua yang berbunyi; tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan, dan 8 wajib TNI butir keenam; tidak sekali-kali merugikan rakyat, dan butir ke 7; tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat," kata Letkol Supena.
Ketiga, perbuatan terdakwa telah mencemarkan nama baik kesatuan. Keempat, perbuatan tiga terdakwa jauh dari rasa kemanusiaan dan tidak manusiawi, karena tanpa belas kasihan menganiaya Imam Masyur hingga meninggal dunia.
"Kelima, perbuatan terdakwa tergolong sadis. Keenam, perbuatan terdakwa membuat saksi 2 selaku orang tua kandung dari korban kehilangan anak dan meninggalkan luka yang mendalam," jelasnya.
Atas hal-hal yang memberatkan itu, Oditur Militer alias jaksa dari TNI menyatakan ketiganya layak mendapatkan hukuman mati.
Baca juga
Oknum Paspampres Aniaya dan Bunuh Warga Aceh, Segini Gajinya
"Terdakwa 1 [Riswandi Manik] pidana pokok mati tambahan dipecat dari dinas militer TNI AD. Terdakwa 2 [Heri Sandi] pidana pokok mati tambahan dipecat dari dinas militer TNI AD. Terdakwa 3 [Jasmowir] pidana pokok mati tambahan dipecat dinas dari TNI AD," ucapnya.
ODitur menyatakan ketiga terdakwa bersalah melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 50 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.
Dalam persidangan, tiga terdakwa mengajukan pembelaan alias pledoi. tim pengacara meminta waktu dua minggu untuk menyiapkan pledoi tersebut.
"Mohon izin Yang Mulia, sebagai penasihat hukum kami mengajukan pleidoi, kami mohon waktu sekitar 2 minggu," ucap kuasa hukum ketiga terdakwa.
Namun permintaan tim pengacara ditolak hakim. Sidang pembelaan pun akan digelar pada Senin, 4 Desember 2023.
Baca juga
Ini Identitas 2 Anggota TNI yang Bantu Anggota Paspampres Aniaya Warga Hingga Tewas
"Terlalu (lama) 2 minggu, ini kan satu penasihat hukum satu klien ya, itu terlalu lama. Satu minggu aja ya, minggu depan. Jadi persidangan dilanjutkan tanggal 4 Desember 2023, hari Senin," kata Ketua Majelis Hakim, Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto.
Untuk diketahui, peristiwa penganiayaan terhadap Imam Masykur terjadi pada 12 Agustus 2023. Saat itu korban yang berprofesi penjual obat diculik oleh tiga terdakwa, yakni anggota Paspampres bernama Praka Riswandi Manik bersama dua anggota TNI lainnya, yaitu anggota Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat, Praka Heri Sandi, dan anggota Kodam Iskandar Muda, Praka Jasmowir.
Para anggota TNI itu menuding Imam terlibat penjualan obat ilegal. Mereka pun meminta agar korban memberikan Rp50 juta jika ingin dibebaskan.
Namun permintaan itu tak dipenuhi korban. Imam kemudian dianiaya hingga tewas. Setelah itu, Praka Riswandi dan dua temannya membuang jasad Imam dari atas jembatan waduk di Purwakarta, Jawa Barat.
Artikel lainnya: Belinda Jawab Layak Jadi Juara MasterChef Indonesia 11 Dibanding Kiki
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News