Presiden Joko Widodo resmi memberhentikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK. Keputusan ini diambil usai Firli resmi menjadi tersangka pemerasan.
Keputusan diteken Presiden Jokowi pada Jumat, 24 November 2023 malam, di Lanud Halim Perdana Kusumah, Jakarta. Jokowi baru saja tiba dari kunjungan kerja di Kalimantan Barat.
"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri," kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, kepada wartawan.
"Sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK," sambungnya.
Baca juga
Daftar 13 Barang Bukti yang Bikin Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan SYL
Keputusan pemberhentian sementar aFirli Bahuri termaktub dalam Keppres Nomor 116 tanggal 24 November 2023.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka usai melakukan gelar perkara pada Rabu, 22 November 2023. Dalam gelar perkara, penyidik sudah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Firli sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Polda menjerat Firli Bahuri dengan perkara pemerasan, gratifikasi dan suap. Firli dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Terkait dengan Pasal 12 B ayat 1 di ayat 2 disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaiman yang dimaksud ayat 1, dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sediki Rp200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Artikel lainnya: Mobil Satpol PP Tabrak Ojol, Driver Tewas Terpental Jatuh dari Flyover MOI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News