Presiden Joko Widodo menerbitkan aturan baru tentang tata cara penguduran diri dan cuti bagi penyelenggara negara yang ikut dalam Pemilu 2024.
Aturan itu termaktup dalam Peraturan Pemerintah nomor 53 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengunduran Diri Dalam Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin Dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, Serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilu.
Peraturan Pemerintah diteken Jokowi pada 21 November 2023.
Dalam PP tersebut, dalam Pasal 18 ayat 1 disebutkan:
Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota.
Baca juga
Viral Mobil Pelat Merah Dipakai Angkut Baliho Ganjar-Mahfud MD, Ganjar: Salah Itu
Kemudian pada ayat 1a disebutkan:
Menteri dan pejabat setingkat menteri yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dan izin Cuti dari Presiden.
Dalam beleid itu juga disebutkan, permohonan izin cuti harus memuat jadwal dan jangka waktu; dan tempat dan/atau lokasi.
Kemudian, permintaan cuti diajukan paling lambat 12 hari kerja sebelum pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.
"... melaksanakan Cuti selama 1 hari kerja dalam 1 minggu pada masa Kampanye Pemilihan Umum."
Baca juga
Heboh Foto Prabowo dan Desy Ratnasari Berlatar Biru, Bakal Nikah?
"Hari libur merupakan hari bebas untuk melakukan Kampanye Pemilihan Umum di luar ketentuan Cuti."
(Baca PP 53 tahun 2023 selengkapnya di sini)
PP ini merupakan sebagai aturan teknis dari direvisinya Pasal 170 ayat 1 UU Pemilu. Pasal itu direvisi usai MK mengabulkan permohonan Partai Garuda soal ketentuan kewajiban mundur bagi menteri yang akan maju sebagai calon presiden atau calon wakil presiden.
Partai Garuda adalah anggota Koalisi Indonesia Maju yang megusung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai capres dan cawapres.
Atas permohonan itu, MK membatalkan keharusan menteri yang ingin menjadi capres atau cawapres mundur dari jabatannya. Melainkan cukup mengajukan izin kepada presiden.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," bunyi putusan MK yang diketuai Anwar Usman.
Untuk diketahui, ada 4 pejabat yang berpartisipasi dalam Pilpres 2024. Mereka adalah Muhaimin Iskandar selaku Wakil Ketua DPR, Prabowo Subianto (Mneteri Pertahanan, Gibran Rakabuming Raka (Wali Kota Solo), dan Mahfud MD (Menko Polhukam).
Artikel lainnya: Polisi Amankan Artis Nafa Urbach Gunakan Obat Keras di Senopati, Ini Pembelaannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News