Ketua KPK Firli Bahuri resmi menyandang status tersangka. Dia diduga melakukan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Status tersangka Firli Bahuri diumumkan Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak pada Rabu, 22 November 2023. Menurutnya, Firli diduga melakukan pemerasan, menerima suap, atau gratifikasi.
Penetapan Firli sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya ini ternyata dilakukan pada hari yang sama dia menerima penghargaan 'Anugerah Reksa Bandha' dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
Baca juga
Daftar 13 Barang Bukti yang Bikin Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan SYL
Anugerah itu diberikan kepada KPK dan 28 pengelola aset negara dan lelang berprestasi atas kualitas kinerja dan koordinasi yang baik sepanjang 2023.
"Kami senantiasa berupaya agar pengelolaan aset negara semakin andal dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat, antara lain melalui pemberian penghargaan di bidang pengelolaan kekayaan negara dan lelang," ujar Sri Mulyani dalam acara Anugerah Reksa Bandha di Jakarta.
Sri Mulyani menilai KPK mendapatkan penghargaan khusus karena kontribusinya mengelola barang milik negara sebagai bagian dari strategi negara dalam memberantas korupsi. Penghargaan ini diserahkan langsung Menkeu Sri Mulyani bersama Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban kepada Ketua KPK Firli Bahuri.
Firli Bahuri tersangka dan terancam pidana seumur hidup >>>
Ade Safri menjelaskan, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu, 22 November.
"Selanjutnya, berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu hari ini 22 November 2023 sekira pukul 19.00 bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya," kata Ade Safri Simanjuntak.
Dalam kasus ini, Polda menjerat Firli Bahuri dengan perkara pemerasan, gratifikasi dan suap. Firli dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Terkait dengan Pasal 12 B ayat 1 di ayat 2 disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaiman yang dimaksud ayat 1, dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sediki Rp200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Terkait kasus ini, penyidik polisi sudah dua kali memeriksa Firli Bahuri yang bertempat di Bareskrim Polri. Polisi juga sudah menggeledah rumah Firli di Bekasi dan rumah sewa di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan.
Selain itu, penyidik juga sudah memeriksa 91 saksi dan 7 ahli. Saksi yang diperiksa antara lain pejabat di KPK, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, hingga bos Hotel Alexis Alex Tirta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News