Ade Safri menjelaskan, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu, 22 November.
"Selanjutnya, berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu hari ini 22 November 2023 sekira pukul 19.00 bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya," kata Ade Safri Simanjuntak.
Dalam kasus ini, Polda menjerat Firli Bahuri dengan perkara pemerasan, gratifikasi dan suap. Firli dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Terkait dengan Pasal 12 B ayat 1 di ayat 2 disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaiman yang dimaksud ayat 1, dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sediki Rp200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Terkait kasus ini, penyidik polisi sudah dua kali memeriksa Firli Bahuri yang bertempat di Bareskrim Polri. Polisi juga sudah menggeledah rumah Firli di Bekasi dan rumah sewa di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan.
Selain itu, penyidik juga sudah memeriksa 91 saksi dan 7 ahli. Saksi yang diperiksa antara lain pejabat di KPK, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, hingga bos Hotel Alexis Alex Tirta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News