Ketua KPK Firli Bahuri resmi menyandang status tersangka. Dia diduga melakukan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Status tersangka Firli Bahuri diumumkan Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak pada Rabu, 22 November 2023. Menurutnya, Firli diduga melakukan pemerasan, menerima suap, atau gratifikasi.
Penetapan Firli sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya ini ternyata dilakukan pada hari yang sama dia menerima penghargaan 'Anugerah Reksa Bandha' dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
Baca juga
Daftar 13 Barang Bukti yang Bikin Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan SYL
Anugerah itu diberikan kepada KPK dan 28 pengelola aset negara dan lelang berprestasi atas kualitas kinerja dan koordinasi yang baik sepanjang 2023.
"Kami senantiasa berupaya agar pengelolaan aset negara semakin andal dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat, antara lain melalui pemberian penghargaan di bidang pengelolaan kekayaan negara dan lelang," ujar Sri Mulyani dalam acara Anugerah Reksa Bandha di Jakarta.
Sri Mulyani menilai KPK mendapatkan penghargaan khusus karena kontribusinya mengelola barang milik negara sebagai bagian dari strategi negara dalam memberantas korupsi. Penghargaan ini diserahkan langsung Menkeu Sri Mulyani bersama Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban kepada Ketua KPK Firli Bahuri.
Firli Bahuri tersangka dan terancam pidana seumur hidup >>>
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News