Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka. Dia diduga melakukan pemerasan terhadap mantan Menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo, menerima suap hingga gratifikasi.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus Firli Bahuri.
"Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berikut data elektronik dan dokumen elektronik yang ada di dalamnya," kata Kombes Ade Safri, Kamis, 23 November 2023.
"Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai Rp 7.468.711.500; (tujuh miliar empat ratus enam puluh delapan juta tujuh ratus sebelas ribu lima ratus rupiah) sejak bulan Februari 2021 sampai September 2023," jelasnya.
Berikut daftar barang bukti yang bikin Firli Bahuri jadi tersangka:
- Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai Rp 7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai September 2023
- Dokumen berupa turunan atau salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti, dan tanda terima penyitaan pada rumah dinas Menteri Pertanian RI yang di dalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK dengan nomor agenda LD 1231 tanggal 28 April 2021.
- Pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan oleh saksi SYL saat pertemuan di GOR Tangki bersama saudara FB pada tanggal 2 Maret 2022.
- Satu eksternal hard disk atau SSD dari penyerahan KPK RI berisi turunan ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan oleh KPK RI.
- Ikhtisar LHKPN atas nama FB pada periode waktu mulai tahun 2019 sampai tahun 2022.
- Ponsel sebanyak 21 unit dari para saksi
- Akun email sebanyak 17 akun
- Flash disk sebanyak 4 unit
- 2 Unit mobil
- 3 e-money
- Remot keyless bertuliskan Land Cruiser
- 1 buah dompet yang bertuliskan Lady Americana USA berwarna coklat yang berisikan holiday getway voucher Rp 100 ribu spiralcare traveloka
- 1 buah anak kunci gembok dan gantungan kunci berwarna kuning bertuliskan KPK, serta beberapa surat atau dokumen lainnya atau barang bukti lainnya.
Firli Bahuri tersangka dan terancam pidana seumur hidup >>>
Ade Safri menjelaskan, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu, 22 November.
"Selanjutnya, berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu hari ini 22 November 2023 sekira pukul 19.00 bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya," kata Ade Safri Simanjuntak.
Dalam kasus ini, Polda menjerat Firli Bahuri dengan perkara pemerasan, gratifikasi dan suap. Firli dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga
Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka Pemerasan, Terncam 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 M
"Terkait dengan Pasal 12 B ayat 1 di ayat 2 disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaiman yang dimaksud ayat 1, dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sediki Rp200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Terkait kasus ini, penyidik polisi sudah dua kali memeriksa Firli Bahuri yang bertempat di Bareskrim Polri. Polisi juga sudah menggeledah rumah Firli di Bekasi dan rumah sewa di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan.
Selain itu, penyidik juga sudah memeriksa 91 saksi dan 7 ahli. Saksi yang diperiksa antara lain pejabat di KPK, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, hingga bos Hotel Alexis Alex Tirta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News