Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka Pemerasan, Terancam Pidana Seumur Hidup

  • Arry
  • 23 Nov 2023 06:29
Ketua KPK Firli Bahuri(ist/ist)

Ketua KPK Firli Bahuri resmi menjadi tersangka pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Selain kasus pemerasan, Firli juga dijerat dengan berbagai kasus lainnya.

Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka usai melakukan gelar perkara pada Rabu, 22 November 2023. Dalam gelar perkara, penyidik sudah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Firli sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Polda menjerat Firli Bahuri dengan perkara pemerasan, gratifikasi dan suap. Firli dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Terkait dengan Pasal 12 B ayat 1 di ayat 2 disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaiman yang dimaksud ayat 1, dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sediki Rp200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Baca juga
2 Kali Diperiksa Polisi, Firli Bahuri: Saya Tidak Memeras

Berikut rincian Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B dan Pasal 11:

Pasal 12 huruf e

Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Ancaman pidana minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Pasal 12 huruf B

Gratifikasi kepada Pegawai Negeri/Penyelenggara negara dianggap pemberian suap,apabila berhubungan dengan jabatannya, dan berlawanan dengan kewajiban/tugasnya dengan ketentuan:

  1. nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih di mana pembuktian (sebagai bukan suap) ada pada penerima (terdakwa);
  2. nilainya kurang dari 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), maka pembuktian (sebagai suap) pada penuntut umum.

Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 11

Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyakRp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

Artikel lainnya: Terungkap Motif Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang: Gegara Duit Rp30 Juta

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait