Polisi menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka. Dia diduga menerima gratifikasi hingga melakukan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Penetapan tersangka dilakukan usai Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Rabu, 22 November 2023. Dalam gelar perkara, penyidik sudah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Firli sebagai tersangka.
"Bertempat di ruang krimsus PMJ telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tipidkor berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri penyelenggara negara berhubungan dengan jabatan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Ade mengatakan, Firli dijerat dengan tiga pasal. Yakni mulai dari pemerasan, gratifikasi, hingga suap sebagaimana tercantum dalam Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Baca juga
2 Kali Diperiksa Polisi, Firli Bahuri: Saya Tidak Memeras
"Pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun waktu tahun 2020 sampai tahun 2023," kata Ade.
Terkait kasus ini, penyidik polisi sudah dua kali memeriksa Firli Bahuri yang bertempat di Bareskrim Polri. Polisi juga sudah menggeledah rumah Firli di Bekasi dan rumah sewa di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan.
Selain itu, penyidik juga sudah memeriksa 91 saksi dan 7 ahli. Saksi yang diperiksa antara lain pejabat di KPK, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, hingga bos Hotel Alexis Alex Tirta.
Artikel lainnya: Terungkap Motif Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang: Gegara Duit Rp30 Juta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News