Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta 2024 naik menjadi Rp5.067.381. UMP ini mengalami kenaikan 3,6 persen atau Rp165.583 jika dibanding tahun 2023.
Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menjelaskan kenaikan UMP 2024 ini sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.
"Pemerintah DKI menetapkan alpha tertinggi yaitu alpha 0,3 sesuai PP (PP 51 Tahun 2023). Pemda DKI tidak bisa melewati dari PP yang ditentukan. Jadi rupiahnya dari Rp 4,9 juta jadi Rp 5.067.381," kata Heru di Balaikota DKI Jakarta, Selasa, 21 November 2023.
Heru menjelaskan, Pemprov DKI menggunakan formula penghitungan kenaikan UMP yaitu alpha sebesar 0,3 persen. Angka ini sesuai dengan angka yang dihitung anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta unsur Pemerintah yang mengusulkan besaran nilai UMP DKI Jakarta Tahun 2024.
"Jadi pengusaha minta 0,2 alpha-nya. Dewan Pengupahan mewakili pengusaha usulan alpha nya 0,2 maka pemerintah menetapkan alpha tertinggi yaitu 0,3 sesuai dengan PP 51 tahun 2023. Pemerintah DKI tidak bisa melewat PP yg sudah ditetapkan yaitu alpha-nya maksimum 0,3. Naik 3,6 persen," tegas Heru.
Artikel lainnya: Bayi Prematur 1,5 Kg Meninggal Usai Diduga Dijadikan Model Konten Klinik Bersalin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News