Seorang pria bernama Suprianda, 27 tahun, ditemukan tewas di kandang harimau di Kelurahan Sempaja Barat, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Harimau itu milik majikannya berinisial AS, 41 tahun.
Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Yusuf Sutejo, menjelaskan, persitiwa ini terjadi pada Sabtu, 18 November 2023. Saat itu korban dan istrinya datang ke rumah milik AS. Keduanya bekerja sebagai tukang bersih-bersih di rumah AS.
Korban kemudian memberi makan harimau milik majikannya. Dia masuk ke kandang harimau tersebut. Namun, tetiba sang harimau menerkam korban.
Sang istri sempat memanggil korban. Namun korban tidak merespons. Sang istri melaporkan hal itu ke AS. Mereka lalu mengecek kandang harimau dan menemukan korban sudah tewas.
Baca juga
Alshad Ahmad Akhirnya Buka Hasil Tes Laboratorium Penyebab Kematian Harimau Cenora
"Lalu istri korban lapor kepada terlapor bahwa korban dipanggil namun tidak ada jawaban, setelah itu terlapor mengecek ke dalam kandang dan ditemukan korban sudah dalam keadaan meninggal dunia," kata Yusuf.
"Ditemukan korban sudah dalam keadaan meninggal dunia yang diduga digigit Harimau," jelasnya.
Pemilik harimau diamankan polisi
Dari pemeriksaan di lokasi kejadian, polisi kemudian mengamankan pemilik harimau untuk dilakukan pemeriksaan.
AS kemudian dijerat dengan tindak pidana kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia dan atau Konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya menyebutkan adanya larangan memelihara satwa atau hewan liar dilindungi. Hal itu diatur dalam pasal 359 KUHP dan atau Pasal 21 ayat 2 Jo Pasal 40 ayat 2 UU No. 5 Tahun 1990.
Artikel lainnya: Jadwal Kualifikasi Piala Dunia Filipina vs Indonesia: Waktunya Bangkit
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News