Mobil Elf vs KA Probowangi di Lumajang: 11 Tewas, 5 Luka-luka

  • Arry
  • 20 Nov 2023 08:52
Mobil Elf tertabrak KA Probowangi Ketapang-Surabaya Gubeng, sebanyak 11 penupang tewas dan 5 luka-luka(ist/ist)

Kecelakaan di perlintasan kereta api kembali terjadi. Kali ini sebuah mobil ELF berisi belasan penumpang tertabrak KA Probowangi relasi Ketapang-Surabaya Gubeng, Minggu, 19 November 2023 malam.

Kecelakaan ini terjadi di perlintasan tepatnya KM 137+9, jalan antara Stasiun Randuagung-Klakah, Dusun Prayuwana, Desa Ranupakis, Klakah Lumajang, Jawa Timur. Dampaknya, 11 orang dilaporkan tewas dan 4 luka berat. Semua korban adalah penumpang mobil ELF itu.

"Kapolres Lumajang AKBP Boy Jackson Situmorang mengkonfirmassi 11 orang tewas dan 4 luka berat," kata Pelaksana harian Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Anwar Yuli Prastyo saat dihubungi.

Menurut Yuli, mobil ELF tersebut diduga menerobos perlintasan kereta api yang tidak ada penjaganya. Rangkaian KA Probowangi itu pun harus terhenti di lokasi.

"Akibat dari peristiwa tersebut KA Probowangi mengalami kelambatan 13 menit berangkat dari lokasi. Sedangkan untuk minibus dan penumpangnya dievakuasi oleh petugas kepolisian bersama warga," jelasnya.


Respons KAI >>>

 

PT Kereta Api Indonesia merespons kecelakaan antara mobil EL dan KA 266 Probowangi relasi Ketapang - Surabaya Gubeng. Kecelakaan ini terjadi pada Minggu, 19 November 2023 pukul 19.53 WIB.

"KAI prihatin dan menyesalkan kejadian tersebut, serta menyampaikan ucapan turut belasungkawa kepada para keluarga korban," ujar Direktur Utama KAI, Didiek Hartantyo, Senin, 20 November 2023.

Didiek menyatakan, KAI meminta seluruh agar lebih peduli dan memberikan perhatian untuk meningkatkan sistem keselamatan di perlintasan sebidang. Sebab kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak bisa berhenti tiba-tiba.

Sehingga seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Hal ini sesuai dengan UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114.

KAI juga meminta agar pemilik jalan yakni pemerintah pusat maupun daerah mengevaluasi keselamatan atas keberadaan perlintasan sebidang di wilayahnya.

"KAI berharap peran aktif semua pihak untuk dapat melakukan peningkatan keselamatan pada Perlintasan sebidang demi keselamatan bersama. Masyarakat juga diharapkan agar berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang, dan disiplin mematuhi rambu-rambu yang terdapat di perlintasan sebidang," jelasnya.

"Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada," jelas Didiek.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait