Fatwa Majelis Ulama Indonesia atau MUI yang melarang membeli produk yang mendukung Israel berbuntut panjang. Kini beredar daftar 121 produk yang disebut masuk dalam produk yang dimaksud.
Daftar 121 produk pendukung Israel itu terdiri dari makanan cepat saji, penyedap, minuman, susu, produk kecantikan, hingga supermarket. Daftar ini beredar di media sosial.
"Ternyata udah ada fatwa MUI ya soal boikot produk. utk skincare, make up dan body-hair-personal care sih gak repot krn udah setahun hijrah pake orifl****. yg agak peer nih makanan," tulis warganet via akun X, @tanyakanrl.
Daftar ini muncul usai MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina pada 8 November 2023.
Daftar 121 produk yang disebut dukung Israel yang beredar di media sosial (@tanyarl/x.com)
Benarkah MUI juga merilis daftar 121 produk tersebut?
Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas buka suara. Menurutnya, daftar 121 produk yang beredar di media sosial bukan diterbitkan MUI.
Baca juga
Penjelasan Fatwa MUI Soal Boikot Produk Pendukung Israel: Produknya Halal, tapi...
"MUI tidak pernah mengeluarkan daftar produk dari perusahaan-perusahaan yang mendukung dan atau terafiliasi mendukung israel," kata Anwar Abbas.
Anwar menegaskan, Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tidak mengharamkan produk-produk terkait. Produk-produk tersebut pun sudah mendapat sertifikat halal dari BPOM.
"Yang diharamkan oleh MUI dalam fatwanya itu adalah mendukung tindakan israel yang sangat biadab yang tidak mengenal istilah perikemanusiaan dan perikeadilan tersebut," kata Anwar.
"Maka MUI mengimbau umat Islam agar mendukung perjuangan rakyat Palestina dan berbuat semaksimal mungkin untuk menghindari transaksi dan penggunaan produk yang dibuat oleh Israel atau terafiliasi dengan israel yang mendukung penjajahan dan zionisme," kata dia.
Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina dapat dilihat di sini.
Artikel lainnya: Pesawat TNI AU Jatuh di Pasuruan, Ini Videonya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News