Kaesang Pangarep mengungkapkan gaji bapaknya, Joko Widodo, sebagai presiden kecil jika dibanding saat menjadi pengusaha. Kaesang pun mengaku kini memiliki penghasilan lebih besar dibanding bapaknya itu.
Hal tersebut diungkapkan Kaesang saat hadir dalam Podcast Deddy Corbuzier beberapa waktu lalu. Selain menyinggung gaji Jokowi, Kaesang juga menyindir gaji kakaknya, Gibran Rakabuming Raka yang menjadi Wali Kota Solo.
"Gajinya bapak juga kecil. Saya kasih tahu rekening saya ke bapak, bapak enggak ada duit. Ini pabriknya bapak saya beli sekarang, bisa, cash (tunai)," kata Kaesang.
Kaesang diketahui memiliki sejumlah bisnis kuliner. Mulai dari martabak hingga Sang Pisang. Kaesang pun kini memegang sejumlah bisnis yang ditinggalkan Jokowi dan Gibran.
Baca Juga:
Era Pandemi: Harta Jokowi Naik Rp8,8 M dan Punya Utang Rp597 Juta
Emangnya berapa sih gaji Presiden Indonesia?
Gaji Presiden mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden. Dalam Pasal 2 UU tersebut, disebutkan, gaji pokok Presiden adalah 6 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara di Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi Negara, disebutkan, pejabat negara seperti Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua BPK, dan Ketua MA digaji Rp5,040 juta per bulan.
Berdasarkan aturan dalam UU, gaji Presiden Jokowi adalah 6 X Rp5,040 juta atau sekitar Rp30,240 juta per bulan.
Angka tersebut belum termasuk tunjangan yang diterima Presiden. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001, maka tunjangan untuk Presiden adalah Rp 32,5 juta. Jika ditotal dengan gaji pokok, maka penghasilan Jokowi per bulan mencapai Rp62,74 juta.
Baca Juga:
Ternyata Ini Maksud Kaesang Unggah 'Saya Siap untuk RI 1'
Tapi selain itu, Presiden juga masih endapatkan sejumlah biaya tambahan. Seperti biaya rumah tangga, perawatan kesehatan presiden dan keluarga, serta mendapatkan rumah berisi perabotan lengkap ditambah kendaraan dan sopirnya.
Jika pensiun, Presiden akan mendapatkan uang pensiun sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir. Selain itu, Presiden juga akan mendapatkan rumah yang disiapkan negara sebagai bekal di masa pensiun.
Demikian besaran gaji dari Presiden Jokowi. Berminat jadi Presiden? Tunggu Pilpres 2024 ya.
Baca Juga:
- Daftar Harga Mobil Toyota Terbaru Setelah Diskon PPnBM 100 Persen
- Digugat Rp100 M, Kubu Haris Akan Buka Bisnis Luhut di Tambang Papua
- Berharta Rp1,6 Triliun, Kepsek di Tangerang Sejajar Prabowo-Sandiaga
- Pembunuhan Ibu-Anak di Subang: Misteri DNA Danu dan Sidik Jari Yosef
- Pengakuan Ustaz Subki Suruh Rizky Billar-Lesti Kejora Nikah Siri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News