Mantan Menkominfo Johnny Gerard Plate divonis 15 tahun penjara. Dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 8 November 2023.
Selain hukuman penjara, Plate juga wajib membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp 15 miliar subsider 2 tahun penjara.
Hakim menyatakan, Plate terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan yakni Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Plate menyatakan tidak menerima atas vonis yang baru dibacakan majelis hakim.
"Banding Yang Mulia. Hari ini juga," kata kuasa hukum Plate usai mereka berdiskusi.
Artikel lainnya: Denny Indrayana: Lebih Pas Anwar Usman Tahu Diri dan Mundur Sebagai Hakim Konstitusi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News