Putusan MKMK: Kena Sanksi Berat, Anwar Usman 'Cuma' Diberhentikan dari Ketua MK

  • Arry
  • 7 Nov 2023 18:39
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman(mkri/mahkamahkonstitusi.go.id)

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. Paman Gibran Rakabuming Raka itu pun hanya divonis diberhentikan dari jabatan Ketua MK.

MKMK menyatakan, Anwar Usman seharusnya mundur dari penanganan perkara yang menimbulkan konflik kepentingan. Namun hal tersebut tidak dilakukan. Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK, Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 7 November 2023.

"Memutuskan. Satu. Hakim Terlapor (Anwar Usman) terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie.

"Dua. Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim terlapor," lanjut Jimly.

"Tiga. Memerintahkan Wakil Ketua MK dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru," ujar Jimly.

MKMK juga menjatuhkan sansk tambahan kepada Anwar Usman. Adik ipar Presiden Joko Widodo itu dilarang menyidangkan perkara sengketa Pemilu 2024.

Artikel lainnya: Jadwal Siaran Langsung Liga Champions 8-9 November: Milan vs PSG, Arsenal vs Sevilla

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait