Putusan MKMK: 9 Hakim Konstitusi Langgar Etik Bocorkan Rahasia, Sanksi Teguran Lisan

  • Arry
  • 7 Nov 2023 17:37
Ketua Majelis Kehormatan Mahakmah Konstitusi Jimly Asshiddiqie(mahkamah konstitusi/youtube)

Majelis Kehormatan Mahakmah Konstitusi atau MKMK menjatuhkan vonis 9 Hakim Konstitusi melanggar etik. Mereka dijatuhi sanksi berupa teguran lisan.

Kesembilan hakim tersebut yakni: Anwar Usman, Saldi Isra, Arief Hidayat, Guntur Hamzah, Manahan M. P. Sitompul, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Wahiduddin Adams.

Khusus untuk Anwar Usman, Saldi Isra, dan Arief Hidayat, ketiganya juga akan diadili secara terpisah.

"Para Hakim Terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," kata Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, di Gedung MK, Selasa, 7 November 2023.

"Menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada para hakim terlapor," sambung Jimly.

Ke-9 Hakim Konstitusi ini dinyatakan terbukti dalam dua perkara. Hal ini seperti dilaporkan PBHI, TAPHI, Advokat Pengawal Konstitusi, Perhimpunan Pemuda Madani, Advokat Alamsyah Hanafiah.

Pertama, hakim konstitusi tidak mengingatkan sesama hakim yang berpotensi menjadi masalah.

"Membiarkan terjadinya praktik pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang nyata tanpa kesungguhan untuk saling ingat mengingatkan antar hakim, termasuk terhadap pimpinan karena budaya kerja yang ewuh pakewuh sehingga prinsip kesetaraan antara hakim terabaikan dan praktik pelanggaran etika biasa terjadi. Dengan demikian para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melanggar sapta karsa hutama, prinsip kepantasan dan kesopanan, penerapan angka 1," kata hakim MKMK.

Kedua, adanya kebocoran informasi dalam rapat permusyawaratan hakim yang bersifat rahasia. Informasi ini dinilai bocor ke publik.

"Dengan begitu menurut majelis kehormatan sembilan hakim MK dianggap telah melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan khususnya butir penerapan ke 9," kata hakim MKMK.

Artikel lainnya: Israel Tuding RS Indonesia di Palestina Jadi Tempat Hamas, MER-C Buka Suara

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait