Kasus korupsi BTS 4G Kominfo terus bergulir. Sudah ada 16 orang jadi tersangka kasus korupsi yang dinilai merugikan negara triliunan rupiah itu.
Kasus korupsi BTS 4G Kominfo ini sebelumnya sudah menjerat Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate. Tersangka terbaru adalah anggota III BPK, Achsanul Qosasi.
Direktur Penydiikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, menjelaskan, Achsanul Qosasi menjadi tersangka terbaru dalam kasus korupsi BTS 4G. Presiden klub Madura United itu diduga menerima Rp40 miliar terkait proyek tersebut.
"Tim berkesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Kuntadi di Jakarta, Jumat, 3 November 2023.
Baca juga
Diduga Terima Duit BTS, Anggota BPK Achsanul Qosasi Jadi Tersangka dan Ditahan
Kuntadi menjelaskan, uang Rp40 miliar itu diterima Achsanul dalam pertemuan di salah satu hotel dari pihak tersangka.
Achsanul pun dijerat dengan pidana berlapis yakni tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang alias TPPU.
"Adapun pasal yang diduga dilanggar adalah pasal 12B, pasal 12e, atau pasal 5 ayat 2 juncto pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," ucapnya.
Dengan ditetapkannya Achsanul Qosasi sebagai tersangka korusi BTS, kini sudah ada 16 tersangka yang medekam di penjara. berikut daftarnya:
Baca juga
Saksi Mahkota Korupsi BTS di Sidang Johnny G Plate Akui Beri Rp27 M ke Dito Ariotedjo
- Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
- Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
- Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
- Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
- Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
- Johnny G Plate selaku Menkominfo
- Windi Purnama selaku orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan
- M Yusriski selaku Dirut PT Basis Utama Prima
- Jemmy Sutjiawan alias JS selaku Dirut PT Sansaine
- Elvano Hatorangan alias EH selaku pejabat PPK Bakti Kominfo
- Muhammad Feriandi Mirza alias MFM selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo
- Walbertus Natalius Wisang selaku Tenaga Ahli Kominfo
- Edward Hutahaean selaku Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital
- Sadikin Rusli dari pihak swasta
- Muhammad Amar Khoerul Umam selaku Kepala Human Development Universitas Indonesia (Hudev-UI)
- Achsanul Qosasi selaku Anggota BPK RI
Deretan tersangka ini dapat bertambah panjang. Sebab, dalam persidangan terungkap aliran dana korupsi BTS yang diungkap terdakwa Irwan Hermawan.
Artikel lainnya: Bagi yang Terjerat, Ini Cara Bayar Tilang Uji Emisi di Jakarta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News