Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, mengajukan perohonan uji formil atas Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Pasal tersebut baru saja diubah dalam putusan MK terkait kepala daerah belum 40 tahun boleh ikut Pilpres.
Denny menjelaskan, permohonan ini dia jaukan bersama dengan Zainal Arifin Muchtar, Ketua Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UGM.
"Kami mengajukan permohonan Uji Formil atas Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana diubah oleh Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023," kata Denny Indrayana dalam keterangan yang diterima Newscast.id, Jumat, 3 November 2023.
Untuk diketahui, permohonan bernomor 90 diajukan Almas Tsaqibbirru. Dalam permohonannya, mahasiswa UNS itu meminta agar kepala daerah berusia belum 40 tahun bisa maju dalam pilpres. Almas pun mencontohkan kiprah Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang sukses memajukan Surakarta.
Baca juga
Putusan MK: Belum 40 Tahun Tapi Pernah Jadi Kepala Daerah Bisa Jadi Capres-Cawapres
Permohonan ini dikabulkan MK. Dalam putusannya, MK menambah frasa dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu menjadi, "Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah". Putusan MK ini pun dinilai menjadi karpet merah bagi Gibran menjadi cawapres Prabowo Subianto.
Denny beralasan, pengajuan uji formil itu untuk memastikan ada koreksi atas putusan 90. "Sekaligus memastikan putusan tersebut sebisa mungkin tidak dapat dijadikan dasar untuk maju sebagai kontestan dalam Pilpres 2024," jelasnya.
Denny menjelaskan, pengajuan permohonan itu sekaligus melengkapi laporannya soal pelanggaran berat kode etik dan perilaku atas nama Ketua MK, Anwar Usman. Laporan ini tengah disidang oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang diketuai Jimly Asshiddiqie.
Baca juga
Jimly Ungkap 11 Pelanggaran Etik yang Dilaporkan ke MKMK, Terbanyak Soal Paman Gibran
"Pengujian formil tersebut melengkapi pelaporan kami ke MKMK yang akan diputus pada tanggal 7 November 2023, hal mana kami usulkan untuk mengantisipasi jadwal KPU dalam hal diperlukannya penggantian pasangan calon yang batas akhirnya di tanggal 8 November 2023," jelas Denny.
Denny menjelaskan, dalam laporan ke MKMK dia meminta agar Ketua MK Anwar Usman dipecat. Selain itu, putusan 90 harus dikoreksi MK.
"Kami berpandangan, MK seharusnya bisa menindaklanjuti putusan MKMK yang demikian dengan langsung memeriksa kembali Putusan 90, tanpa harus melalui pemeriksaan permohonan baru," ujarnya.
"Tapi kalaupun MKMK dan MK berpandangan perlu ada pemeriksaan atas permohonan baru, maka kami pun sudah siapkan Permohonan Uji Formil tersebut untuk segera diputuskan sebelum masa pendaftaran Pilpres berakhir," jelasnya.
Baca juga
Hakim Saldi Isra Ungkap Putusan Batas Usia Capres Berubah Usai Anwar Usman Ikut Rapat
Dalam permohonannya, ada dua petitum yang diajukan:
- Dalam putusan provisi menyatakan menunda pelaksanaan pemaknaan Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana diubah oleh Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
- Agar MK memutus sesegera mungkin sebelum berakhirnya masa pendaftaran Pilpres. Dalam perkara memilih dengan KTP, yaitu berdasarkan Putusan MK Nomor 102/PUU-VII/2009, MK memeriksa dengan cepat dalam satu hari, hal mana juga penting dilaksanakan untuk memeriksa permohonan Perkara Uji Formil yang kami ajukan, agar bukan hanya Pilpres 2024 kita yang terselamatkan, tetapi juga Mahkamah Konstitusi dan Negara Hukum Indonesia.
Artikel lainnya: Pra Rekonstruksi Pembunuhan Ibu-Anak di Subang: Yosep Bunuh Istri Dibantu 2 Anak Tiri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News