Kasus pemerasan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo melibatkan banyak nama. Kini, nama bos Hotel Alexis yang juga Ketua Harian PP PBSI, Alex Tirta disebut namanya dalam kasus ini.
Alex Tirta disebut menyewakan rumah di Jalan Kertanegara nomor 46 dengan nilai Rp650 juta per tahun untuk Ketua KPK Firli Bahuri. Rumah tersebut diduga sebagai lokasi Firli bertemu dengan Syahrul Yasin Limpo.
Kuasa hukum Firli membantah kliennya dekat dengan Alex Tirta. Mereka bahkan juga menegaskan Firli tidak mengenal Alex Tirta.
"Ya nggak kenal lah," kata pengacara Firli, Ian Iskandar kepada wartawan beberapa hari lalu.
Baca juga
Bos Alexis Alex Tirta Sewa Rumah di Kertanegara Rp650 Juta per Tahun Untuk Firli
Namun bantahan kubu Firli kemudian terbantahkan. Sebab, Alex Tirta mengakui pernah bertemu dengan Firli Bahuri. Salah satu pertemuan membahas soal Ketua KPK itu mengaku sedang membutuhkan rumah di Jakarta karena rumah pribadinya berada di Bekasi.
"Ada suatu kesempatan saya berjumpa dengan pak Firli sekitar tahun 2020. Pada pertemuan itu pak Firli mengatakan butuh sebuah rumah singgah karena rumah pribadinya di Bekasi dan dinilai terlalu jauh dari Jakarta untuk pulang pergi," kata Alex Tirta dalam keterangan tertulisnya.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman kini mengungkapkan soal kedekatan Alex Tirta dan Firli Bahuri.
“MAKI menemukan foto yang terjadi tahun 2019 ketika Firli syukuran diangkat menjadi Kabaharkam (Kepala Badan Pemelihara Keamanan) setelah jadi Kapolda Sumsel," kata Bonyamin Saiman melalui keterangan tertulisnya.
Baca juga
Bos Alexis Alex Tirta Buka Suara Soal Sewakan Rumah Kertanegara untuk Firli Bahuri
"Jadi sebelum dilantik jadi Ketua KPK, itu ada syukuran dan di situ ada Alex Tirta,” kata Bonyamin.
“Karena keterangan pengacara Firli itu banyak yang berbeda dan bertentangan. Justru nampaknya Alex Tirta mengakui mengenal Firli Bahuri. Tapi justru pengacara Firli mengatakan tak kenal. Ini yang harus didalami betul,” kata dia.
Alex Tirta sebut sewa rumah Rp650 juta, Firli ngaku Rp100 juta >>>
Mengenai penyewaan rumah, kuasa hukum Firli, Ian Iskandar menyatakan penyewaan rumah Kertanegara itu dilakukan anak buah Firli bernama Andreaas.
"Yang sewa Andreas melalui Ray White, dia (Firli) nggak kenal tapi dia (Firli) yang bayar tentu melalui Andreas," ujarnya.
"Dari tahun 2009 dia bekerja, boleh nanti diminta aja diperiksa aja kalau begini nggak percaya, diperiksa Andreasnya diperiksa Ray White-nya, diperiksa pemiliknya, jadi clear, jadi nggak bola liar, fitnahnya bertubi-tubi," ujarnya.
Ian juga menegaskan, harga sewa rumah Kertanegara tidak sampai Rp650 juta per tahun. "Malah di bawah Rp 100 juta," ujarnya.
Sementara itu, Alex Tirta menjelaskan soal status rumah Kertanegara Nomor 46. Menurutnya, rumah itu awalnya disewa pada 2020 untuk kepentingan bisnis.
"Namun karena pandemi melanda dunia dan ada larangan beraktifitas, maka rumah itu menjadi kosong tidak terpakai," kata Alex Tirta.
"Ada suatu kesempatan saya berjumpa dengan pak Firli sekitar tahun 2020. Pada pertemuan itu pak Firli mengatakan butuh sebuah rumah singgah karena rumah pribadinya di Bekasi dan dinilai terlalu jauh dari Jakarta untuk pulang pergi."
"Saya kemudian menyarankan Bapak Firli untuk melanjutkan sewa rumah itu, dan beliau pun setuju. Tapi tidak perlu ada perubahan nama penyewa."
"Mulai Februari 2021, Bapak Firli mulai menyewa rumah itu dengan membayar ke saya sebagai pihak penyewa ke pemilik rumah tersebut. Bapak Firli membayar Rp650 juta yang uangnya langsung saya kirim ke pemilik."
"Atas serangkaian fakta di atas, saya menilai pemberitaan bahwa ada gratifikasi dari saya ke Ketua KPK Firli Bahuri adalah TIDAK BENAR."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News