Jimly Ungkap 11 Pelanggaran Etik yang Dilaporkan ke MKMK, Terbanyak Soal Paman Gibran

  • Arry
  • 2 Nov 2023 12:59
Mahkamah Konstitusi(mahkamah konstitusi/mahkamahkonstitusi.go.id)

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK, Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan sudah menerima 11 laporan pelanggaran etik yang diduga dilakukan Hakim Konstitusi. Terbanyak yang dilaporkan adalah Ketua MK, Anwar Usman.

Pelanggaran etik yang dilaporkan terkait penanganan perkara syarat batas minimum usia capres-cawapres. Laporan ini disampaikan sejumlah pihak.

"Jadi ada 11," kata Jimly di Jakarta.

Berikut rinciannya:

Pertama, soal dugaan konflik kepentingan dan tidak mundur saat memutus perkara. Dalam laporan ini, Anwar Usman yang merupakan paman Gibran Rakabuming Raka tidak mengundurkan diri saat memeriksa perkara usia capres-cawapres. Padahal putusan tersebut sangat terkait dengan Gibran yang akan maju dalam Pilpres 2024.

Baca juga
Daftar Keluarga Jokowi yang Jadi Pejabat: Gibran Hingga Ketua MK Anwar Usman

Kedua, soal hakim yang membicarakan substansi berkaitan dengan materi perkara yang sedang diperiksa.

Ketiga, soal hakim yang menyampaikan dissenting opinion tidak substantif.

"Jadi dissenting opinion itu kan perbedaan pendapat tentang substansi, tapi di dalamnya juga ada keluh kesah yang menggambarkan ada masalah dalam mekanisme pengambilan keputusan. Padahal itu adalah internal," kata Jimly.

Keempat, ada pihak yang membocorkan soal masalah internal di Mahkamah Konstitusi. Hal ini pun menjadi pembicaraan di publik.

Kelima, soal dugaan pelanggaran prosedur, registrasi, dan persidangan yang diduga atas perintah ketua hakim.

Baca juga
Hakim Saldi Isra Ungkap Putusan Batas Usia Capres Berubah Usai Anwar Usman Ikut Rapat

Keenam, soal lambatnya pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, padahal mekanismenya sudah tertuang di Undang-Undang.

Ketujuh, soal management dan mekanisme pengambilan keputusan dianggap cacat prosedur.

"Kedelapan, ini MK dijadikan alat politik. Politik praktis dan lain-lain. Memberi kesempatan kekuatan dari luar mengintervensi ke dalam dengan nada kesengajaan. Itu ada juga yang mempersoalkan kaya gitu," ucap Jimly.

Kesembilan, adanya pemberitaan di media yang sangat rinci.

"Kok terbuka, keluar. Artinya ada masalah serius di dalam (MK). Kan enggak boleh. Yang rahasia kok ketahuan. Kayak Pak Petrus (salah satu Pelapor) ini punya (bukti rekaman) CCTV, nonton bagaimana berdebatnya hakim. Sampai begitu kok tau semua. Berarti ada masalah. Sumber dari dalam MK," tutur Jimly.

Kesepuluh, soal dugaan hakim berbohong soal pengambilan keputusan. Darihasil pemeriksaan, Jimly mengaku ada dua versi cerita hakim terkait ketidakhadiran Anwar Usman dalam rapat putusan hakim MK soal batas usia capres-cawapres.

Baca juga
Sebut Putusan MK Usia Capres Aneh, Hakim Saldi Isra Dilaporkan ke Majelis Kehormatan

Jimy mengungkapkan, berdasarkan keterangan Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Anawar Usman tidak hadir saat menangani tiga perkara yakni nomor 29, 51, dan 55 terkait batas usia capres dan cawapres.

Namun, Anwar Usman hadir dalam RPH perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang berujung dikabulkan. Arief menanyakan ulang kepada Anwar Usman alasan tak hadir di tiga perkara sebelumnya. Ternyata alasannya bukan karena menghindari konflik kepentingan, tetapi alasan kesehatan.

"Kan waktu itu alasannya kenapa tidak hadir ada dua versi, ada yang bilang karena (Anwar) menyadari ada konflik kepentingan, tapi ada alasan yang kedua karena sakit. Ini kan pasti salah satu benar, dan kalau satu benar berarti satunya tidak benar," kata Jimly.

Baca juga
Viral Gedung MK Diubah Jadi Mahkamah Keluarga di Google Maps, Ini Kata Anwar Usman

Kesebelas, ada pembiaran dari delapan hakim soal keterlibatan Anwar usman.

"Delapan hakim kok membiarkan, enggak mengingatkan? padahal ini kan ada konflik kepentingan. Kok ada sidang dihadiri oleh ketua yang punya hubungan kekeluargaan, kan itu kan semua orang tahu bahwa ada hubungan kekeluargaan. Kok dibiarin, enggak diingatkan?” kata Jimly.

Terkait 11 isu tersebut, MKMK telah memeriksa enam hakim Konstitusi. Mereka adalah Anwar Usman, Manahan Sitompul, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Arief Hidayat dan Suhartoyo. Sisanya yakni Daniel Yusmic, Pak Guntur Hamzah, dan Wahiduddin Adams, belum diperiksa.

Rencananya MKMK akan membacakan putusan pelanggaran etik pada 7 November 2023.

Artikel lainnya: Carabao Cup: Liverpool-Chelsea Lolos, Arsenal-Man United Dibantai, Elkan Baggott Top

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait