Pemprov DKI Jakarta menggenadeng Polda Metro Jaya kembali menggelar razia uji emisi kendaraan. Razia ini mulai diberlakukan lagi pada Rabu, 1 November 2023. Polisi akan menilang kendaraan yang tidak lulus uji emisi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Asep Kuswanto menyatakan, razia uji emisi ini efektif memperbaiki kualitas udara Jakarta.
"Ini sangat efektif. Dari hasil kajian kami bersama NGO (Non-Governmental Organization) internasional, Vital Strategies, menunjukkan bahwa intervensi sumber emisi dari sumber bergerak yang terbesar adalah dengan uji emisi," kata Asep dalam keterangan tertulisnya, dikutip Selasa, 31 Oktober 2023.
Asep menjelaskan, razia uji emisi ini akan dielar hingga akhir 2023. Razia akan mengincar kendaraan yang tidak lulus uji emisi.
"Hingga akhir tahun ini, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya akan melaksanakan razia uji emisi sebanyak 51 kali dan tersebar di sejumlah titik di lima wilayah DKI Jakarta," kata Asep.
Bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi, polisi akan menerapkan tilang. Besaran dendanya mencapai Rp500 ribu. Hal ini sesuai dengan Pasal 285 ayat 1 dan Pasal 286 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berdasarkan aturan tersebut, untuk kendaraan bermotor roda dua akan dikenakan sanksi berupa pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. Sedangkan untuk kendaraan roda empat sanksi pidana berupa pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Artikel lainnya: Kisah Unik Es Laksamana Mengamuk yang Disajikan Jokowi Untuk Anies, Ganjar, Prabowo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News