Mahkamah Konstitusi tidak menerima lima gugatan terkait syarat capres-cawapres dalam UU Pemilu. Termasuk gugatan terkait batas atas usia maksimal 70 tahun saat Pilpres.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Anwar Usman, saat membacakan putusan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 23 Oktober 2023.
Mahkamah menilai kelima gugatan tersebut sudah kehilangan objek lantaran Pasal 169 huruf 1 UU Pemilu sudah mengalami perubahan. Termasuk dikabulkannya permohonan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menambah frasa "Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah".
Putusan tidak diterima itujuga termasuk atas permohonan dengan nomor perkara 102/PUU-XXI/2023 dan 107/PUU-XXI/2023. Dalam petitumnya, dua pemohon meminta penambahan frasa usia maksimal 70 tahun syarat Capres-cawapres pada Pasal 169 huruf q.
Perkara 102 diajukan oleh Rio Saputro, Wiwit Ariyanto, dan Rahayu Fatika Sari (aliansi 98). Sementara 107 digugat Rudy Hartono.
Putusan MK itu diputus oleh 8 Hakim Konstitusi dalam RPH. Tidak ada hakim Enny Nurbaningsih.
Berikut daftar gugatan terkait UU Pemilu yang tidak diterima MK dalam sidang putusan pada hari ini:
1. Nomor 93/PUU-XXI/2023
- Pemohon: Guy Rangga Boro
- Petitum:
Pasal 169 huruf q
‘berusia paling rendah 21 tahun’
2. Nomor 96/PUU-XXI/2023
- Pemohon: Riko Andi Sinaga
- Petitum:
Pasal 169 huruf q
‘berusia paling rendah 25 tahun’
3. Nomor 102/PUU-XXI/2023
- Pemohon: Rio Saputro, Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari (aliansi 98)
- Petitum:
- Pasal 169 huruf d
‘tidak pernah mengkhianati negara, tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi, tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran HAM berat, bukan orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998. bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa, tidak pernah melakukan tindak pidana genosida, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang antidemokrasi, serta tindak pidana berat lainnya’
- Pasal 169 huruf q
‘berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan'
4. Nomor 104/PUU-XXI/2023
- Pemohon: Gulfino Guevarrato
- Petitum:
- Pasal 169 huruf n
‘belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama, atau belum pernah mencalonkan diri sebagai Presiden atau Wakil Presiden sebanyak 2 kali dalam jabatan yang sama'
- Pasal 169 huruf q
‘berusia paling rendah 21 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat pengangkatan pertama’
5. Nomor 107/PUU-XXI/2023
- Pemohon: Rudy Hartono
- Petitum:
Pasal 169 huruf q
‘usia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi usia 70 tahun’, dan merupakan konstitusional bersyarat yang artinya harus ditafsirkan pula dengan keberadaan norma pembatasan usia maksimal sebagai bagian tak terpisahkan dari persyaratan menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden
Artikel lainnya: Guru Besar ITB Ungkap Kandungan dan Manfaat Luar Biasa Tempe: Lebih Baik dari Daging
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News