MK Bacakan Putusan Gugatan Usia Maksimal Capres-Cawapres, Penentuan Prabowo Nyapres

  • Arry
  • 23 Okt 2023 06:13
Gedung Mahkamah Konstitusi(mkri/mkri.id)

Mahkamah Konstitusi kembali menggelar putusan terkait gugatan usia capres-cawapres. Kali ini Anwar Usman Cs akan memutuskan gugatan agar batas maksimal capres-cawapres adalah 70 tahun dalam UU Pemilu.

Berdasarkan data di laman MKRI, ada sejumlah putusan terkait UU Pemilu. Pembacaan putusan akan dilakukan pada Senin, 23 Oktober 2023 mulai pukul 10.00 WIB.

Perkara-perkara yang akan disidang hari ini diantaranya mempermasalahkan tidak adanya aturan usia maksimal capres. Pemohon meminta agar batas atas usia capres-cawapres adalah 70 tahun.

Gugatan ini dinilai akan menentukan langkah Prabowo Subianto menjadi capres. Sebab, saat ini Ketum Partai gerindra itu sudah berusia 72 tahun.

Baca juga
MK Tolak Gugatan Batas Usia Minimal dan Pejabat Belum 40 Tahun Bisa Maju Pilpres

Berikut daftar gugatan usia capres-cawapres UU Pemilu di MK yang akan diputuskan hari ini:

1. Perkara 93/PUU-XXI/2023

Perkara ini diajukan Guy Rangga Boro, Dia meminta agar MK memutus agar capres-cawapres berusia paling rendah 21 tahun.

2. Perkara 96/PUU-XXI/2023

Perkara ini diajukan Riko Andi Sinaga. Dia meminta agar MK mengabulkan syarat umur capres-cawapres paling rendah 25 tahun.

3. Perkara 102/PUU-XXI/2023

Perkara ini diajukan Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro, dengan menyertakan 98 advokat. Dia mengajukan agar MK menambahkan aturan batas atas usia capres dan cawapres, yakni paling tinggi 70 tahun pada saat proses pemilihan berlangsung.

Baca juga
Putusan MK: Belum 40 Tahun Tapi Pernah Jadi Kepala Daerah Bisa Jadi Capres-Cawapres

Wiwit Cs menilai, Pasal 169 UU Pemilu tidak memberikan kepastian hukum lantaran hanya mengatur usia minimal capres-cawapres dan tidak ada usia maksimal.

Dia menjadikan perbandingan aturan batas atas usia hakim konstitusi dan hakim agung yang tidak boleh melebihi 70 tahun sebagai perbandingan.

Selain itu, Wiwit Cs meminta MK mengubah Pasal 169 huruf d UU Pemilu untuk melarang pelanggar Hak Asasi Manusia (HAM) maju sebagai capres.

4. Perkara 104/PUU-XXI/2023

Perkara diajukan Gulfino Guevaratto. Dia meminta agar usia capres-cawapres minimal 21 tahun dan maksimal 65 tahun pada masa jabatan pertama.

Baca juga
Hakim Saldi Isra Ungkap Putusan Batas Usia Capres Berubah Usai Anwar Usman Ikut Rapat

5. Perkara 107/PUU-XXI/2023

Perkara ini diajukan Rudy Hartono. Dia meminta agar usia maksimal paling tinggi 70 tahun sebagai bagian tidak terpisahkan dari persyaratan menjadi capres dan cawapres.

Terkait soal usia capres, MK telah mengabulkan permohonan dari Almas Tsaqibbirru, mahasiswa UNS pengagum Gibran Rakabuming Raka. Dalam putusannya, MK menyatakan kepala daerah yang belum berusia 40 tahun bisa ikut pilpres.

Artikel lainnya: Anak Sulung Korban Ungkap Dugaan Motif Yosep Bunuh Ibu dan Anak di Subang

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait