Puluhan Mobil Pecah Ban di Tol MBZ, Ini Cara Klaim Ganti Rugi ke Jasa Marga

  • Arry
  • 22 Okt 2023 09:59
Jalan Tol Layang MBZ(jasa marga/instagram)

Puluhan mobil mengalami pecah ban saat melntas di jalan Tol Layang Sheikh Mohamed Bin Zayed (MBZ) arah Cikampek pada Kamis, 19 Oktober 2023. Insiden ini diakibatkan adanya besi di sambungan tol.

Insiden ini mengakibatkan 21 mobil pecah ban di Km 18+400 sekitar pukul 15.30 WIB. Mobil-mobil itu mengalami pecah ban akibat besi yang menancap di expansion joint atau sambungan aspal jalan tol tersebut.

GM Operasi dan Pemeliharaan PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC), Desti Anggraeni, menyatakan pemilik mobil dapat mengajukan ganti rugi atas insiden tersebut. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebelum mengajukan klaim.

"Kalau semua prosedur terpenuhi, maka pemilik kendaraan bisa mendapatkan ganti rugi," ujar Desti dalam keterangan tertulisnya.

Baca juga
21 Mobil Pecah Ban di Tol MBZ, Kok Bisa?

Berikut prosedur lengkapnya:

  1. Laporan atau Berita acara kerusakan secara tertulis dari Operasional area Jalan Layang MBZ.
  2. Identitas yang mengajukan klaim.
  3. Dokumentasi Kerusakan.
  4. Surat Keterangan Kepolisian.
  5. Perkiraan Biaya Kerugian yang diterbitkan oleh bengkel resmi.
  6. Bukti tanda terima transaksi tol atau bukti histori transaksi di jalan tol.
  7. Nomor rekening Pengguna Jalan yang akan digunakan sebagai penerima klaim.
  8. Batas pengajuan Klaim maksimum 3x24 jam.

Pihak pengelola PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC), meminta maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat kejadian ini dan berkomitmen untuk menjaga kualitas dan keamanan jalan tol.

Artikel lainnya: Gibran Unggah Momen Bayern Bantai Barcelona 8-2 Usai Diusung Jadi Cawapres Prabowo

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait