Kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suhartini dan Amelia Mustika Ratu, di Subang, Jawa Barat, mulai terbua lebar. Kini terungkap peran-masing-masing tersangka usai aksi biadab tersebut.
Achmad Taufan, selaku pengacara Ramdanu alias Danu, menjelaskan momen jasad Tuti dan Amel dimasukkan ke mobil Alphard usai dibunuh pada 18 Agustus 2021.
Menurut Taufan, jasad Tuti saat itu diangkat oleh empat tersangka yakni Yosep, suaminya Tuti, Danu, serta dua anak tiri Yosep yakni Arighi dan Abi. Saat itu, jasad Tuti dipindah dari kamar tidur ke ruang TC, setelah itu dibawa ke kamar mandi dan terakhir dimasukkan ke bagasi Alphard hitam yang terpakir di garasi.
Setelah mengangkat jasad Tuti, Yosep kemudian mengangkat jasad putrinya, Amel, sendirian ke mobil.
Baca juga
Menguak Skenario Yosep di Kasus Pembunuhan Istri dan Anaknya di Subang
"Bukan lihat lagi (jasad dimasukkan ke Alphard), Danu disuruh (Yosep) bantu angkat. Jadi yang angkat itu Arighi, Abi, Yosep, dan Danu. Menurut saya sih empat orang sudah cukup bisa mengangkat," kata Taufan, Jumat, 20 Oktober 2023.
"Kalau Amel (Amalia) dari kamar ke kamar mandi. Kamar mandi ke Alphard itu Pak Yosep sendiri," jelasnya.
Menurut Taufam Danu tidak mengetahui alasan jasad ibu dan anak itu dimasukkan ke mobil Alphard. Kliennya pun tidak mengetahui siapa yang memindahkan Alphard itu ke garasi rumah Tuti.
Sebab, sebelum jasad dipindahkan, posisi Alphard mengarah ke dalam rumah. Namun saat itu posisinya menghadap ke jalan dan ban kanan depan terangkat ke lantai teras rumah.
Baca juga
Momen Yosep, Tersangka Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Ditangkap di Rumah Istri Muda
"Kalau yang markirin enggak tahu, tapi Danu lihat Pak Yosep nyalain mobil Alphard, yang stater dia gitu," kata Taufan.
Menurut Taufan, usai memindahkan jasad Tuti dan Amel, Yosep bersama dua anak tirinya kembali ke dalam rumah. Mereka kemudian membongkar lemari dan mengacak-acak barang di dalam rumah.
"Bu Mimin enggak ketahuan tindakannya apa, karena kan gelap," katanya.
Bantahan Mimin, istri muda Yosep
Pengakuan Danu itu dibantah Mimin, istri muda Yosep. Menurutnya, pada 18 Agustus 2021, dia sedang berada di rumahnya di Desa Cijengkol, Kecamatan Sagalaherang, Kabupaten Subang.
"Ibu ada di rumah, Abi juga. Arighi ada di tempat kerja, tapi sempat pulang dulu ke sini. Pak Yosep ada di sini," kata Mimin.
"Kami di sini enggak ada kenal sama Danu. Tahu Danu itu waktu pas Danu di TKP digigit anjing," kata Mimin.
Baca juga
Dituding Terlibat Pembunuhan Ibu-Anak di Subang, Istri Muda Buka Suara
Dalam kasus ini polisi sudah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah:
- Yosep Hidayah (55 tahun, suami Tuti, ayah kandung Amalia);
- M. Ramdanu alias Danu (22 tahun, ponakan Tuti);
- Mimin (51 tahun, istri kedua Yosep);
- Arighi Reksa Pratama (usia sekitar 20 tahun, anak Mimin dari suami pertama—bukan Yosep, bekerja di konter handphone (hp));
- Abi (usia sekitar 20 tahun, anak Mimin dari suami pertama—bukan Yosep, baru lulus perguruan tinggi).
Kini Yosep dan Danu ditahan di Rutan Mapolda Jawa Barat. Mereka dijerat Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 340 KUHP. Ancaman pidananya maksimal hukuman mati.
Baca juga
Kronologi Pembunuhan Sadis Ibu dan Anak di Subang, Pelaku Orang Dekat?
Kasus ini terungkap usai Danu menyerahkan diri ke kepolisian pada Selasa, 17 Oktober 2021. Dia mengaku menemani Yosep ke rumah Tuti dan mengambil golok lalu disuruh menunggu di garasi.
Danu mengaku baru membuka kasus ini ke kepolisian usai dua tahun karena selama ini dia diancam pelaku lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News