Batalkan Vonis Bebas, MA Hukum Pemerkosa Anak di Aceh 200 Bulan Bui

  • Arry
  • 22 Sep 2021 06:22
Ilustrasi Putusan Pengadilan(Daniel_B_photos/pixabay)

Mahkamah Agung atau MA membatalkan vonis bebas DP, terdakwa pemerkosa anak di Aceh. MA pun menghukum DP 200 bulan penjara atau 17 tahun enam bulan.

"Vonis bebas Mahkamah Syariyah Aceh akhirnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung, dan terdakwa dihukum 200 bulan penjara," kata Ketua Mahkamah Syariyah Aceh, Rosmawardani, di Banda Aceh, Selasa (21/9).

Di Mahkamah Syariyah Jantho, DP divonis bersalah atas kasus pemerkosaan terhadap keponakannya itu. Dia dihukum 200 bulan penjara.

Tak puas hukuman itu, DP mengajukan banding. Mahkamah Syariyah Provinsi Aceh kemudian menganulir putusan tersebut dan memvonis DP tidak bersalah. Mahkamah pun membebaskan DP.

Jaksa dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar keudian mengajukan kasasi ke MA atas vonis bebas dari Mahkamah Syariyah Aceh itu.

Rosmawardani menjelaskan, MA menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan pemerkosaan terhadap anak yang memiliki hubungan mahram dengannya. Hal ini diatur dalam Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.

MA pun menghukum DP uqubat penjara selama 200 bulan, dan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.

"Hukumannya di atas hukuman maksimal versi Undang-Undang Perlindungan Anak yakni maksimal 15 tahun. Lalu apa yang harus kita pertanyakan lagi dengan kewenangan menangani perkara anak di Mahkamah Syariyah," ujarnya.

 

Baca Juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait