Mahkamah Agung atau MA membatalkan vonis bebas DP, terdakwa pemerkosa anak di Aceh. MA pun menghukum DP 200 bulan penjara atau 17 tahun enam bulan.
"Vonis bebas Mahkamah Syariyah Aceh akhirnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung, dan terdakwa dihukum 200 bulan penjara," kata Ketua Mahkamah Syariyah Aceh, Rosmawardani, di Banda Aceh, Selasa (21/9).
Di Mahkamah Syariyah Jantho, DP divonis bersalah atas kasus pemerkosaan terhadap keponakannya itu. Dia dihukum 200 bulan penjara.
Tak puas hukuman itu, DP mengajukan banding. Mahkamah Syariyah Provinsi Aceh kemudian menganulir putusan tersebut dan memvonis DP tidak bersalah. Mahkamah pun membebaskan DP.
Jaksa dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar keudian mengajukan kasasi ke MA atas vonis bebas dari Mahkamah Syariyah Aceh itu.
Rosmawardani menjelaskan, MA menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan pemerkosaan terhadap anak yang memiliki hubungan mahram dengannya. Hal ini diatur dalam Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.
MA pun menghukum DP uqubat penjara selama 200 bulan, dan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.
"Hukumannya di atas hukuman maksimal versi Undang-Undang Perlindungan Anak yakni maksimal 15 tahun. Lalu apa yang harus kita pertanyakan lagi dengan kewenangan menangani perkara anak di Mahkamah Syariyah," ujarnya.
Baca Juga:
- Syarat Anak di Bawah 12 Tahun Masuk Mal: Harus Tes Antigen atau PCR!
- iOS 15 Resmi Rilis, Cek iPhone & iPad yang Dapat Jatah dan Cara Unduh
- JKT48 Pecat Zahra Nur dan Hukum Chika Gegara Skandal Foto Cowok
- Pembunuhan Ibu-Anak: Yosef dan Istri Muda Dites Kebohongan, Hasilnya?
- Mahasiswa Jakarta Mau Dapat Rp9 Juta per Semester? Buruan Daftar KJMU
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News