Aksi ARW 3 Bulan Bobol Kotak Amal Masjid Terungkap, Duitnya Buat Beli HP Hingga Motor

  • Arry
  • 20 Okt 2023 11:27
Ilustrasi kotak amal(@satangnga/unsplash)

Polisi membongkar aksi ARW alias Oman membobol kotak amal di sejumlah masjid di Jakarta Selatan. Dari hasil kejahatannya, Oman meraup puluhan juta rupiah hingga bisa membeli HP hingga motor.

"Dari hasil pencurian, pelaku menggunakannya untuk kebutuhan sehari-hari. Sisa uangnya juga ada yang dibelikan HP dan motor Suzuki Satria FU," kaya Kapolsek Mampang Kompol David Yunior Kanitero.

David menjelaskan, Oman beraksi di 6 masjid di wilayah Jakarta Selatan. Dari tiap masjid, dia mampu mereaup Rp5 juta dari kotak amal yang dia bobol.

"Setiap melakukan kejahatan, dia meraup uang kurang lebih Rp 5 juta. Kalau ada enam kotak amal yang dibobol, berarti dia mendapatkan Rp 30 juta," kata dia.

Baca juga
Masjid Istiqlal Juga Jadi Sasaran QRIS Kotak Amal Palsu, Ditemukan 50 Stiker

David menerangkan, ARW membobol enam kotak masjid di tiga kecamatan Jakarta Selatan dalam waktu tiga bulan. Masjid-masjid itu adalah Masjid Al Ijabah, Masjid Al Hurriyah, dan Masjid Al Husnah yang ada di Kecamatan Mampang Prapatan.

Selain itu ada pula Masjid Miftahul Jannah dan Masjid An Najat di Kecamatan Pancoran. Lalu, yang terakhir adalah Masjid Ar Rohma di Jagakarsa.

"Modusnya itu pelaku awalnya menyamar jadi jamaah. Setelah beberapa kali menyamar, dia lalu melancarkan aksinya," kata David.

"ARW kami tangkap di salah satu jalan di Condet pada 14 Oktober 2023. Pelaku berhasil kami tangkap setelah Reskrim Polsek Mampang melakukan penyelidikan," tutur David.

David menjelaskan, ARW melakukan aksi membobol kotak amal antara pukul 01.00-03.00 WIB. Aksinya pun terekam kamera CCTV.

Baca juga
Polisi: Iman Mahlil Penipu QRIS Palsu di Kotak Amal Masjid Bekas Pegawai Bank BUMN

"Saat melakukan aksinya, ARW ini terekam oleh kamera pengawas CCTV. Dia terlihat melakukan aksinya dengan menggunakan gunting taman berukuran besar, mesin gerinda, dan linggis untuk merusak kotak amal," tutur dia.

David menjelaskan, ini bukan kali pertama ARW terlibat kasus membobol kotak amal masjid. Dia juga pernah dijebloskan ke penjara usai membobol kotak amal di wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

"Mulanya kami berkoordinasi dengan kantor kepolisian lain yang pernah melakukan pengungkapan kejahatan dengan modus serupa. Dari hasil koordinasi, ciri-ciri pelaku ternyata mirip mantan napi yang pernah dipenjara sebelumnya,"

Kini ARW telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 363 Ayat 2 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

"Karena ARW adalah residivis, maka ARW dapat dituntut dengan penambahan hukuman sepertiga dari pidananya, berarti dapat dituntut selama 12 tahun penjara," tutup dia.

Artikel lainnya: Momen Yosep, Tersangka Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Ditangkap di Rumah Istri Muda

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait