Sebut Putusan MK Usia Capres Aneh, Hakim Saldi Isra Dilaporkan ke Majelis Kehormatan

  • Arry
  • 20 Okt 2023 10:20
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra(mahkamah konstitusi/mkri.id)

Saldi Isra diketahui mengajukan dissenting opinion terkait putusan MK yang mengesahkan kepala daerah belum 40 tahun bisa maju pilpres. Dia menolak permohonan tersebut dan menilai, objek putusan seharusnya tidak ditangani oleh MK tetapi DPR.

Saldi Isra pun menyoroti soal soal perubahan sikap hakim MK dalam permohonan tersebut.

Sebab dalam tiga permohonan sebelumnya, yakni nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023, mayoritas hakim MK menyatakan urusan usia dalam norma pasal 169 huruf q UU 7/2017 adalah wewenang pembentuk undang-undang, bukan mahkamah.

Ketiga putusan itu berdasarkan Rapat Permusyawaratan Hakim pada 19 September 2023. Dalam RPH yang tak dihadiri Anwar Usman itu, mayoritas hakim menolak gugatan.

Saldi mengatakan, putusan tiga gugatan itu sejatinya telah menutup ruangan adanya tindakan lain selain dilakukan oleh pembentuk undang-undang.

Namun, dalam RPH untuk perkara yang diajukan Almas, Anwar Usman tetiba hadir. Hasilnya, MK mengabulkan gugatan tersebut sebagian.

"Saya bingung dan benar-benar bingung untuk menentukan harus dari mana memulai pendapat berbeda ini," kata Saldi.

"Saya menolak permohonan a quo, dan seharusnya Mahkamah pun menolak permohonan a quo," tegasnya.

"Apakah Mahkamah pernah berubah pendirian? Pernah, tetapi tidak pernah terjadi secepat ini, di mana perubahan terjadi dalam hitungan hari. Perubahan demikian tidak hanya sekadar mengenyampingkan Putusan sebelumnya," ucapnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait