Sebut Putusan MK Usia Capres Aneh, Hakim Saldi Isra Dilaporkan ke Majelis Kehormatan

  • Arry
  • 20 Okt 2023 10:20
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra(mahkamah konstitusi/mkri.id)

Putusan Mahkamah Konstitusi atau MK terkait batas usia capres dan cawapres berbuntut panjang. Kini para hakim dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Terbaru, Hakim Saldi Isra yang dilaporkan gegara isi dissenting opinionnya.

Dalam putusannya, MK mengabulkan gugatan yang diajukan Mahasiswa UNS Almas Tsaqibbirru, yang kemudian diketahui sebagai pengagum Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

Putusan MK itu kemudian mengubah isi pasal 169 huruf q UU Pemilu. Frasa ditambahkan menjadi: 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.'

Putusan itu tidak bulat. Sejumlah hakim mengajukan dissenting opinion alias perbedaan pendapat. Salah satunya Saldi Isra yang berpendapat putusan MK tersebut aneh.

Baca juga
Putusan MK: Belum 40 Tahun Tapi Pernah Jadi Kepala Daerah Bisa Jadi Capres-Cawapres

Ketum Dewan Pimpinan Pusat Advokasi Rakyat untuk Nusantara (DPP ARUN), Bob Hasan, pun melaporkan Saldi Isra ke MKMK atas isi dissenting opinion tersebut.

"Itu adalah opini dari beberapa hakim bila ada perbedaan pendapat. Dan itu harus diungkapkan secara lugas, etik, sebagaimana objek perkara," kata Bob Hasan dalam keterangannya, Jumat, 20 Oktober 2023.

"Bukan tentang kenapa ini baru datang, bukan tentang kenapa ini baru datang. Bukan tentang mesti yang aneh. Itu bukan bentuk dissenting opinion," ujarnya.

"Amar putusan harus ditaati. Namun demikian, akibat dari dissenting opinion yang subjektif dan membunuh karakter hakim konstitusi lain. Itu yang kita laporkan," kata dia.

"Ada hakim yang kita laporkan karena beliau bilang ini adalah pertimbangan aneh, tiba tiba diputuskan begitu saja. Opini bukan dissenting opinion tapi opini publik sehingga membuat kacau balau publik menilai putusan," sambungnya.

Baca juga
Hakim Saldi Isra Ungkap Putusan Batas Usia Capres Berubah Usai Anwar Usman Ikut Rapat

"Hakim konstitusi ini yang telah menyatakan sesuatu yang bisa meluluhlantahkan Marwah MK. Hakimnya Saldi Isra," ucap Bob.

Kepala Bidang Hukum dan HAM ARUN, Yudi Rijali Muslim, juga menilai pendapat hukum Saldi Isra dalam putusan tersebut telah menimbulkan perpecahan. Dia menganggap Saldi Isra provokatif, sehingga masyarakat tidak dapat mencerna dengan baik isi putusan.

"Nah itulah kemudian yang dijadikan sebagai meme-meme sehingga akhirnya opini di masyarakat kesannya adalah [...] Mahkamah Konstitusi menjadi Mahkamah Keluarga, kemudian Mahkamah kesannya kemudian tidak ada marwah dalam proses penegakan hukum," ucapnya.


Saldi Isra Singgung Peranan Anwar Usman

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait