Momen Yosep, Tersangka Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Ditangkap di Rumah Istri Muda

  • Arry
  • 20 Okt 2023 09:37
Yosep Hidayah (kiri) dan M Ramdanu, dua tersangka pembunuhan ibu dan anak di Subang, ditahan di Rutan Mapolda Jawa Barat(ist/ist)

Kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suhartini (55 tahun) dan Amalia Mustika Ratu (22), di Subang akhirnya terungkap. Pelaku utama adalah Yosep Hidayah, yang merupakan suami dan ayah dari korban.

Terungkapnya Yosep menjadi pelaku utama didasarkan pengakuan dari M Ramdanu alias Danu, keponakan istrinya. Dari pengakuan itu, Danu pun ditetapkan sebagai tersangka bersama Yosep serta tiga orang lainnya.

Para tersangka adalah:

  • Yosep Hidayah (55 tahun, suami Tuti, ayah kandung Amalia);
  • M. Ramdanu alias Danu (22 tahun, ponakan Tuti);
  • Mimin (51 tahun, istri kedua Yosep);
  • Arighi Reksa Pratama (usia sekitar 20 tahun, anak Mimin dari suami pertama—bukan Yosep, bekerja di konter handphone (hp));
  • Abi (usia sekitar 20 tahun, anak Mimin dari suami pertama—bukan Yosep, baru lulus perguruan tinggi).

Yosep Hidayah kini telah ditangkap tim dari Polda Jawa Barat. Fajar, selaku pengacara Yosep membeberkan momen penangkapan kliennya bersama istri mudanya, Mimin.

Baca juga
Misteri Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polisi Cecar Istri Muda & Anak Tiri Yosef

Menurut Fajar, Yosep dijemput paksa oleh polisi pada Selasa, 17 Oktober 2023 sekitar pukul 04.30. Saat itu, Yosep sedang berada di rumah istri mudanya, Mimin Mintarsih serta dua anak tirinya, Arighi dan Abi.

"Menurut pengakuan dari klien kami, sebelum mereka ditangkap mereka kebetulan sedang tidur soalnya posisinya juga masih pagi sekitar jam setengah 5 pagi. Itu posisinya polisi langsung mendobrak pintu rumah Bu Mimin," ujar Fajar.

"Habis ngedobrak pintu terus mereka empat-empatnya langsung disuruh menghadap ke tembok sama polisi, terus mereka diborgol dan langsung dibawa ke Polda Jabar sama petugas," katanya.

"Ada sekitar puluhan polisi yang menjemput klien kami. Setelah itu sudah langsung dibawa ke Polda Jabar," sambungnya.

Baca juga
Dituding Terlibat Pembunuhan Ibu-Anak di Subang, Istri Muda Buka Suara

Sementara itu, pengacara lainnya, Rohman Hidayat, menanggapi status tersangka yang diterima kliennya. Sebab, hal tersebut hanya didasarkan pada keterangan Danu saja.

"Kita sangsi dengan pengakuan danu dan validasi keterangannya, apalagi ini hanya keterangan satu saksi saja. Soalnya, baik Pak Yosep, Bu Mimin, Arighi dan Abi itu tetap pada keterangannya dan membantah pengakuan Danu," kata Rohman.

"Ini makanya ada tanda tanya di kita, kenapa dipaksa sekuat apapun tadi malam klien saya (pada saat proses pemeriksaan), tidak ada yang mengakui (kesaksian Danu)," ucapnya.

"Penetapan tersangka ini menurut kita terlalu terburu-buru, tapi kalau polda punya bukti akurat silakan saja. Kita memang persiapkan langkah selanjutnya, tapi kalau memang Polda bisa membuktikan keterlibatan Pak Yosep dan yang lain, silakan buktikan. Bola sekarang ada di Polda Jabar," jelasnya.

Kini Yosep dan Danu ditahan di Rutan Mapolda Jawa Barat. Mereka dijerat Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 340 KUHP. Ancaman pidananya maksimal hukuman mati.

Artikel lainnya: Banding Ditolak, Mario Dandy Tetap Divonis 12 Tahun Penjara

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait