Banding Ditolak, Mario Dandy Tetap Divonis 12 Tahun Penjara

  • Arry
  • 19 Okt 2023 13:28
Terdakwa penganiayaan Mario Dandy Satrio(pengadilan negeri jakarta selatan/youtube)

Upaya Mario Dandy mendapat keringanan hukuman dari Pengadilan tinggi DKI Jakarta kandas. Pengadilan menolak permohonan banding anak bekas pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo itu.

Majelis Hakim Tinggi menilai vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Mario Dandy atas perkara penganiayaan ke David Ozora sudah tepat.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Ketua Majelis Hakim Tony Pribadi membacakan amar putusan, Kamis, 19 Oktober 2023.

Hakimmenilai, PN Jaksel sudah tepat menjatuhkan vonis 12 tahunpenjara kepada Mario Dandy. Selain itu, pidana tambahan berupa pembayaran biaya restitusi Rp25 miliar juga sudah tepat.

Baca juga
Mario Dandy Divonis 12 Tahun dan Bayar Restitusi Rp25 M, Hakim: Perbuatannya Sadis

"Telah dipertimbangkan dan diputus dengan tepat dan benar secara hukum sesuai dengan rasa keadilan hukum dan keadilan masyarakat. Sebab, apa yang dilakukan terdakwa terhadap korban menimbulkan lebih dari sekadar luka berat," papar hakim.

"Restitusi yang dibebankan kepada terdakwa terhadap korban diperlukan untuk jaminan perawatan dan jaminan penopang kebutuhan hidup dalam menghadapi ketidakpastian pulihnya kesehatan," jelasnya.

Pada pengadilan tingkat pertama, Mario Dandy divonis 12 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti menganiaya David Ozora bersama-sama dengan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan anak AG.

Baca juga
Amanda Ungkap AG Sempat 2 Kali Hilang, Mario Dandy Ancam Mau Tembak David Ozora

Selain pidana penjara, Mario Dandy membayar restitusi Rp25 miliar. Hukuman restitusi ini jauh lebih ringan dibanding angka restitusi yang dituntut jaksa yakni Rp 120.388.911.030.

Terkait restitusi Rp 25 miliar, hakim menyatakan hukuman tersebut melekat kepada Mario dan tidak dapat diganti dengan pidana penjara. Jika pihak Mario tidak dapat membayar, maka pihak David Ozora dapat menuntutnya secara perdata.


Selanjutnya vonis banding Shane Lukas

 

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menolak permohonan banding yang diajukan Shane Lukas. Teman Mario Dandy itu tetap divonis 5 tahun penjara sebagaimana putusan PN Jaksel.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar hakim membacakan amar putusan Shane Lukas.

Hakim menyatakan, pertimbangan hakim PN Jaksel sudah tepat.

Pada pengadilan tingkat pertama, Shane Lukas divonis 5 tahun penjara. Dia dinyatakan ikut membantu Mario Dandy menganiaya David Ozora. Namun, hakim tidak membebankan hukuman restitusi kepada Shane Lukas.

Dalam perkara ini, wanita AG juga telah divonis 3,5 tahun penjara. Upaya hukum AG dari tingkat banding hingga kasasi kandas dan tetap mendapat hukuman 3,5 tahun penjara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait