Syarat Anak di Bawah 12 Tahun Masuk Mal: Harus Tes Antigen atau PCR!

  • Arry
  • 21 Sep 2021 23:06
Ilustrasi Mal(stevepb/pixabay.com)

Pemerintah melonggarkan sejumlah ketentuan saat perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat atau PPKM Level 4-2. Salah satunya adalah mengizinkan anak di bawah usia 12 tahun masuk ke mal atau tempat perbelanjaan.

Aturan anak boleh masuk mal ini untuk sementara hanya berlaku di empat kota saja yakni DKI Jakarta, Bandung, Yogyakarta, dan Surabaya.

Apa saja syarat anak bleh masuk mal?

Berdasar Instruksi Mendagri Nomor 43 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4-1, anak di bawah usia 12 tahun dibolehkan masuk mal dengan syarat harus didampingi orang tua.

"Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun boleh masuk dengan syarat didampingi oleh orang tua," tulis Instruksi Mendagri.

Selain itu, anak harus menunjukkan hasil negatif antigen H-1/PCR pada H-2.

Meski sudah boleh masuk mal, namun anak-anak di bawah 12 tahun masih belum boleh masuk gedung bioskop.

Sementara bagi orang dewasa dan anak di atas usia 12 tahun yang ingin masuk mal atau bioskop, wajib mengunakan aplikasi PeduliLindungi. "Kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk. Dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop," sebut Inmendagri tersebut.

Meski sudah diperbolehkan masuk mal atau bioskop, tapi para pengunjung tetap wajib menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus Covid-19.

 

Baca Juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait