Gibran Jawab Kabar Tinggalkan PDIP dan Gabung Golkar

  • Arry
  • 17 Okt 2023 14:21
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka(ist/ist)

Mahkamah Konstitusi telah menetapkan kepala daerah berusia kurang dari 40 tahun bisa maju di Pilpres. Nama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka pun langsung mencuat seiring dengan kabar akan menjadi cawapres Prabowo Subianto.

Kini isu makin melebar. Gibran bakal meninggalkan PDI Perjuangan, partai yang mengusungnya menjadi Wali Kota Solo. Hal ini dilakukan lantaran PDIP telah mengusung Ganjar Pranowo dalam Pilpres 2024.

Putra sulung Presiden Jokowi itu dikabarkan merapat ke Partai Golkar. Bagaimana kata Gibran?

"Hah siapa yang bilang? Tanya di Jakarta, tanya yang bikin isu," kata Gibran di Solo, Jawa Tengah, Selasa, 17 Oktober 2023.

Baca juga
Hakim Saldi Isra Ungkap Putusan Batas Usia Capres Berubah Usai Anwar Usman Ikut Rapat

Gibran pun enggan menjawab soal peluang dirinya diusung Golkar maju dalam Pilpres. "Siapa yang bilang?" ujarnya.

Meski demikian, Gibran mengakui ada komunikasi dengan Golkar. Namun dia mengklaim hal itu untuk menjaga silaturahmi.

"Kalau komunikasi ya komunikasi, tapi tidak untuk yang ini tadi. Saya tetap jaga silaturahmi dengan siapa pun," jelasnya.

Seperti diketahui jalan Gibran menjadi bakal cawapres mendampingi Prabowo Subianto mendapatkan karpet merah dari Mahkamah Konstitusi. Hal itu terjadi setelah MK memutuskan kepala daerah yang belum berusia 40 tahun bisa menjadi capres-cawapres, asalkan pernah atau masih menjadi kepala daerah.

Baca juga
Dapat 'Tiket Pilpres' dari Paman Anwar Usman, Gibran Dikabarkan Gabung Gollkar

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat membacakan putusan MK.

"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," lanjut Anwar yang juga merupakan paman dari Gibran Rakabuming.

"Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”," tutup Anwar Usman.

Artikel lainnya: Promo Tiket AirAsia Rp0 ke Bali Hingga Singapura, Begini Cara Mendapatkannya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait