Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan soalbatas usia capres dan cawapres dalam UU Pemilu. Vonis ini akan menentukan apakah seseorang berusia 35 tahun bisa maju sebagai bakal cawapres atau tidak.
Berdasarkan jadwal dari Mahkamah Konstitusi, putusan akan dibacakan pada Senin, 16 Oktober 2023, mulai pukul 10.00 WIB di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta.
Menyikapi putusan MK, Polda Metro Jaya mengerahkan ribuan polisi. Selain itu, polisi juga merekayasa lalu lintas di Jalan Medan Merdeka Barat.
"Personel yang melaksanakan pengamanan sejumlah 1.992 personel gabungan baik Polda Metro Jaya, Polrestro Jakarta Pusat dan TNI serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan.
Baca juga
Denny Indrayana Minta Hakim MK Anwar Usman Mundur dari Perkara Terkait Gibran
"Polda Metro Jaya akan melaksanakan proses pengamanan di Gedung MK pada kegiatan tersebut, dan mengimbau kepada seluruh elemen turut serta menjaga ketertiban dan keamanan pra, saat dan pasca keputusan tersebut," ujarnya.
Mengenai rekayasa lalu lintas, menurutnya akan dilakukan secara situasional. Artinya, hal ini akan dilakukan melihat situasi dan kondisi di lapangan.
"Sifatnya situasional namun kembali lagi kepada seluruh masyarakat agar turut serta menjaga kamseltibcar lantas (keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas," ucapnya.
Melansir laman TMC POlda Metro Jaya, rekayasa lalu lintas akan dilakukan hingga pukul 18.00 WIB. Rekayasa lalu lintas dilakukan di tiga ruas jalan yakni:
- Jl Merdeka Barat Patung Kuda arah Harmoni dan Harmoni arah Patung Kuda.
- Jl Merdeka utara
- Jl Veteran 1 ,2 dan 3
"Agar masyarakat menggunakan jalur alternatif. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih," tulis TMC Polda Metro Jaya.
7 Gugatan Batas usia capres-cawapres:
Ada tujuh gugatan batas usia capres-cawapres dalam UU Pemilu yang disidang MK. Sejumlah pengamat menilai, hal ini demi memuluskan putra sulung Presiden Joko Widodo Gibran Rakabuming Raka untuk dapat dipilih menjadi bakal cawapres.
Baca juga
PSI Gugat Usia Capres-Cawapres ke MK Minta Diturunkan Jadi 35 Tahun, Demi Gibran?
Melansir laman MK, berikut daftar gugatan batas usia capres-cawapres:
- Nomor 29/PUU-XXI/2023
Pemohon: Parpol PSI, Anthony Winza Prabowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhael Gorbachev Dom.
Petitum: meminta usia minimal capres-cawapres: 35 tahun. - Nomor 51/PUU/XXI/2023
Pemohon: Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika.
Petitum: meminta usia minimal capres-cawapres 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah. - Nomor 55/PUU-XXI/2023
Pemohon: Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa.
Petitum: meminta usia minimal capres-cawapres minimal 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara. - Nomor 90/PUU-XXI/2023
Pemohon: Almas Tsaqibbirru.
Petitum: meminta ditambahkan frasa 'berpengalaman sebagai kepala daerah' sebagai syarat capres-cawapres. - Nomor 91/PUU-XXI/2023
Pemohon: Arkaan Wahyu.
Petitum: meminta usia minimal capres-cawapres 21 tahun. - Nomor 92/PUU-XXI/2023
Pemohon: Melisa Mylitiachristi Tarandung.
Petitum: meminta usia minimal capres-cawapres 25 tahun. - Nomor 105/PUU-XXI/2023
Pemohon: Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.
Petitum: meminta usia minimal capres-cawapres 30 tahun.
Artikel lainnya: Cerita TKI di Hong Kong Kirim Celana Dalam Rp140 Ribu ke RI dan Kena Pajak Rp800 Ribu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News