Viral di media sosial video seorang tenaga kerja Indonesia yang bekerja di Hong Kong menceritakan cerita saat mengirimkan celana dalam ke Indonesia. TKI bernama Yuni itu mengaku dikenakan pajak dengan harga lebih tinggi dibanding celana dalam itu.
Dalam video yang beredar, Yuni mengaku mengirimkan celana dalam ke Indonesia seharga Rp140 ribu. Paket dikirim via Kantor Pos Banyuwangi, Jawa Timur.
Namun paket celana dalam itu ternyata dikenakan pajak Rp800 ribu. Padahal biasanya dia hanya kena pajak tak setinggi itu.
"Dikenakan pajak Rp 800.000 oleh Kantor Pos Banyuwangi. Oleh Kantor Pos Banyuwangi. Saya kira itu adalah palsu. Tapi setelah saya selidiki, itu memang benar-benar dari Bea Cukai," jelas Yuni dalam videonya.
Baca juga
Viral Warganet Dipajaki Bea Cukai Rp4 Juta Untuk Piala Lomba Nyanyi dari Jepang
Yuni mengaku heran. Sebab, dia juga mengirim barang serupa ke Jakarta dan hanya dikenakan pajak Rp40 ribu.
"Saya rasa itu adalah oknum yang mengatas namakan bea cukai, tapi setelah saya selidiki itu benar-benar dari bea cukai. Jadi saya enggak tahu. Apa iya seperti itu?” kata Yuni dalam video yang beredar.
Yuni pun mempertanyakan metode perhitungan bea masuk. Selain itu dia mempertanyakan perlindungan pemerintah terhadap TKI.
Yuni pun mengaku tidak dapat membayar pajak semahalitu. Dia akhirnya meminta Bea Cukai mengambil saja paket celana dalam itu.
Baca juga
Cerita Soimah Didatangi Oknum Ditjen Pajak Tagih Pajak Bawa Debt Collector
“Bukannya para pekerja migran ini katanya dilindungi dari ujung rambut sampai ujung kaki. Mana sekarang? Mana buktinya, ya sudah ambil celana dalamnya itu saja. Karena kita enggak bisa nebus.”
Tanggapan Kemenkeu
Kasus Yuni mengirim celana dalam dan dikenakan pajak Rp800 ribu pun mendapat respons dari Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo. Melalui akun X, Yustinus menyatakan kasus tersebut telah selesai.
“Bea Cukai Juanda dan pihak PT Pos Indonesia sudah berkomunikasi dengan Mbak Yuni dan penerima barang. Sebagai info, Mbak Yuni ini cukup rutin mengirimkan barang ke Indonesia,” ujar Prastowo dalam cuitan di akun X miliknya @prastow dikutip Minggu, 15 Oktober 2023.
"Petugas pos waktu menetapkan nilai pabean $ yang tercantum sebagai USD, ternyata HKD (dollar Hong Kong)," ujar Yustinus.
Menurut Prastowo, pihaknya telah memberikan edukasi kepada pengirim dan penerima agar ke menggunakan keterangan spesifik dolar Hong Kong. Terhadap penetapan ini dapat diajukan keberatan ke Kantor Wilayah Bea Cukai, dan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Artikel lainnya: Tiket Kereta Cepat Whoosh Resmi Dibanderol Rp300 Ribu, Ini Cara Belinya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News