Tanda tangan Ketua KPK Firli Bahuri di surat penangkapan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menuai kontroversi. Firli pun diduga melanggar Undang-Undang KPK.
Firli Bahuri diketahui ikut menandatangani surat penangkapan Syahrul Yasin Limpo. Surat diteken pada 11 Oktober 2023.
Dalam surat tersebut, tercantum nama Firli Bahuri dengan stempel resmi KPK. Di bawah nama Firli terdapat keterangan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Selaku Penyidik.
Hal ini tentu langsung mendapat sorotan. Sebab, berdasarkan UU KPK, pimpinan KPK sudah tidak lagi berstatus sebagai penyidik.
Baca juga
KPK: Ada Aliran Dana Miliaran Rupiah ke NasDem Atas Perintah Syahrul Yasin Limpo
Aturan status pimpinan KPK tercantum dalam Pasal 21. Dalam aturan itu disebutkan, pimpinan KPK terdiri atas lima orang yang disusun dengan 1 Ketua KPK dan 4 Wakil Ketua KPK.
Berikut bunyi Pasal 21 UU KPK lama:
Pasal 21
(1) Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:
a. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang terdiri dari 5 (lima) Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi;
b. Tim Penasihat yang terdiri dari 4 (empat) Anggota; dan
c. Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai pelaksana tugas.
(2) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun sebagai berikut:
a. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi merangkap Anggota; dan
b. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri atas 4 (empat) orang, masing-masing merangkap Anggota.
(3) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah pejabat negara.
(4) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah penyidik dan penuntut umum.
(5) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bekerja secara kolektif.
(6) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah penanggung jawab tertinggi Komisi Pemberantasan Korupsi.
Baca juga
Syahrul Yasin Limpo Ditahan KPK, Firli Bahuri Kemana?eeeeeeeeeeeeeeeeeeee
Pasal tersebut kemudian direvisi. Status penyidik danpenuntut umum pada pimpinan KPK dihapuskan.
Berikut bunyi Pasal 21 UU KPK yang telah resmi direvisi:
Pasal 21
(1) Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri atas:
a. Dewan Pengawas yang berjumlah 5 (lima) orang;
b. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang terdiri dari 5 (lima) orang Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi ;dan
c. Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.
(2) Susunan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:
a. ketua merangkap anggota ;dan
b. wakil ketua terdiri dari 4 (empat) orang, masing-masing merangkap anggota.
(3) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pejabat negara.
(4) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat kolektif kolegial.
Penjelasan KPK
Juru Bicara KPK, Ali Fikri buka suara soal beredarnya surat penangkapan Syahrul Yasin Limpo. Terutama soal penyebutan Firli Bahuri selaku penyidik dalam kasus korupsi yang menjerat Syahrul Yasin Limpo.
Menurut Ali, pimpinan KPK merupakan pengendali dan penanggungjawab tertinggi atas penegakan hukum di KPK.
“Maka secara ex officio harus diartikan juga pimpinan sebagai penyidik dan penuntut umum,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan.
“Pimpinan KPK tetap berhak menandatangani surat penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi dalam bentuk administrasi penindakan hukum,” ujar Ali.
Menurut Ali, keberadaan kalimat 'selaku penyidik' dalam Sprinkap Syahrul merupakan hal teknis yang tidak perlu dipersoalkan.
“Tidak usah dipersoalkan urusan teknis itu. Soal beda tafsir undang-undang saja,” kata Ali.
Artikel lainnya: Promo OK Bro! PT KAI Tebar Tiket Murah Mulai Rp150 Ribu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News