Syahrul Yasin Limpo menggugat keputusan KPK yang menetapkan dirinya sebagai tersangka. Dia pun mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan praperadilan itu didaftarkan pada Selasa, 10 Oktober 2023. Sidang perdana akan digelar pada 30 Oktober.
"Nomor 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Sah atau tidaknya penetapan tersangka. Pemohon Syahrul Yasin Limpo," kata jubir PN Jaksel, Djuyamto kepada wartawan, Rabu, 11 Oktober.
Djuyamto menyebut PN Jaksel sudah menunjuk hakim tunggal yang akan mengadili yakni Alimin Ribut Sujono. Hakim Alimin ini pernah menangani kasus pembunuhan berencanda dengan terdakwa Ferdy Sambo.
Terkait kasus korupsi di Kementan, KPK sudah menggeledah rumah dinas, rumah pribadi, dan kantor SYL di Kementerian Pertanian. Dari penggeledahan itu, KPK menyita uang puluhan miliar rupiah dan senjata api.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News