Anies Baswedan Dipanggil KPK, Ini Kasusnya

  • Arry
  • 21 Sep 2021 09:09
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan(aniesbaswedan/instagram)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini, Selasa, 21 September 2021. Anies akan diperiksa sebagai saksi korupsi pengadaan tanah di Munjul,Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, pada 2019.

"Tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi untuk tersangka YRC dan kawan-kawan, di antaranya Anies Baswedan dan Prasetyo Edi Marsudi (Ketua DPRD DKI Jakarta)," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan Direktur Sarana Jaya Yoory C. Pinontoan, Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian; Wakil Direktur PT AP, Anja Runtuwene; dan korporasi PT Adonara Propertindo sebagai tersangka.

Proyek pengadaan tanah di Pondok Rangon dan Munjul seluas 4,2 hektare dimulai pada akhir 2019. Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, menyatakan pengadaan lahan tersebut bermasalah. Selain itu, lahan itu juga merupakan lahan hijau.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menjelaskan, bermula saat PD Sarana Jaya ingin melakukan pengadaan untuk bank tanah. PT Adonara Propertindo merupakan salah satu perusahaan yang terlibat.

Pada 8 April 2019, ada perjanjian jual beli antara Yoory dan Anja, selaku Wakil Direktur PT AP.

Saat itu, Yoory meminta pembayaran 50 persen dari harga tanah sebesar Rp108,9 miliar. Dan beberapa waktu kemudian, Yoory memerintahkan pembayaran kembali sebanyak Rp43,5 miliar.

KPK menduga proses jual beli itu menyalahi aturan. Pembelian tanah dilakukan tanpa adanya kajian kelayakan dan tidak sesuai prosedur. KPK mencium adanya kesepakatan harga awal sebelum negosiasi dilakukan.

Atas dasar itu, KPK menyatakan akibat jual beli itu, negara dirugikan Rp152,5 miliar.

 

Baca Juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait