Kasus Pemerasan Pimpinan KPK ke SYL Naik ke Penyidikan, Siapa Jadi Tersangka?

  • Arry
  • 7 Okt 2023 16:07
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo(setkab/setkab.go.id)

Kasus pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terhadap Menteri Syahrul Yasin Limpo naik ke tahap penyidikan. Pimpinan KPK jadi tersangka?

Peningkatan status ke penyidikan ini diumumkan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak. Menurutnya, peningkatan ini dilakukan tim penyidik dari hasil gelar perkara pada 6 Oktober 2023.

"Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Kombes Ade Safri di Jakarta, Sabtu, 7 Oktober 2023.

Ade menjelaskan, saat ini pihaknya telah memeriksa enam saksi. Mereka adalah Syahrul Yasin Limpo, ajudan, hingga sopirnya.

Baca juga
Beredar Foto Ketua KPK Firli Bahuri Bertemu Syahrul Yasin Limpo di GOR Badminton

Dalam kasus ini, lanjut Ade, penyidik telah menyiapkan pasal yang akan diberikan kepada tersangka yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.

Mengenai kasus pemerasan ini, Ketua KPK Firli Bahuri telah buka suara. Dia pun membantah melakukan pertemuan dengan SYL yang saat ini tengah berpekara di KPK.

"Jadi saya pastikan bahwa kami tidak pernah melakukan hubungan dengan para pihak apalagi meminta sesuatu atau disebut dengan pemerasan, saya yakinkan itu adalah tidak pernah dilakukan sesuai dengan yang dituduhkan," kata Firli.

Artikel lainnya: Profil dan Kekayaan Anggota DPR Edward Tannur, Ayah Ronald Tannur Penganiaya Dini

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait