Kejaksaan Agung menggeledah Kementerian Perdagangan. Penggeledahan dilakukan untuk mencaribukti dalam kasus korupsi impor gula yang sedang mereka tangani.
Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Kuntadi menjelaskan, kasus dugaan korupsi impor gula ini terjadi pada 2015-2023. Kasus ini pun sudah berada di tahap penyidikan, namun belum ada tersangka yang diumumkan.
"Dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2023," kata Kuntadi kepada wartawan, Selasa, 3 Oktober 2023.
Kuntadi menjelaskan, kasus ini terkait dengan upaya pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional yang dilakukan pemerintah. Kejaksaan menduga ada perbuatan melawan hukum dalam impor tersebut.
"Kemendag diduga telah secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) yang dimaksudkan untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang diduga tidak berwenang," kata Kuntadi.
"Selain itu, Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor yang melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah," sambungnya.
"Terkait tindakan penyidikan pada hari ini juga sedang berjalan kegiatan penggeledahan di Kementerian Perdagangan dan di PT PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia)," kata Kuntadi.
Artikel lainnya: Rebecca Klopper Kembali Dipolisikan, Kali Ini Terkait Video 1 Menit dan 10 Menit
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News