Kasus Bullying dan Penganiayaan di Cilacap: 2 Pelaku Jadi Tersangka

  • Arry
  • 28 Sep 2023 17:35
Kasus perundungan dan penganiayaan siswa SMP di Cilacap(ist/ist)

Kasus bullying berujung penganiayaan yang dilakukan siswa SMP terhadap temannya di Cilacap, Jawa Tengah memasuki babak baru. Pelaku penganiayaan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arif Setiyoko menjelaskan, dua pelaku yakni MK, 15 tahun, dan WS, 14 tahun, telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Jadi dari hasil pemeriksaan kemarin, dari penyelidikan, sudah kami tingkatkan ke proses penyidikan. Kemarin kami gelarkan, dan kami sudah menetapkan dua pelaku menjadi tersangka," kata Kompol Guntar dalam keterangannya, Kamis, 28 September 2023.

Guntar menjelaskan, penetapan tersangka ini dilakukan usai penyidik memeriksa sejumlah saksi yakni siswa, pihak sekolah, dan keluarga.

Baca juga
Viral Video Bocah SMP Aniaya Temannya Ala Mario Dandy, 2 Pelaku Kini Ditangkap

"Dari pemeriksaan saksi, betul kejadian itu (perundungan) ada," ucapnya.

"Yang menjadi alat bukti selain video (perundungan) itu, jelas keterangan saksi. Kami juga sudah melakukan visum untuk melihat luka-luka yang dialami korban," jelasnya.

Guntar pun menegaskan, pihaknya akan menerapkan pada UU Peradilan Anak dalam mengusut kasus ini. Sebab, kedua pelaku masih di bawah umur.

"Tapi melihat perkembangan yang ada pada korban, kemungkinan nanti kita pakai pasal berlapis," ungkapnya.

Berikut bunyi pasal 80 UU SPPA:
(1) Pidana pembinaan di dalam lembaga dilakukan di tempat pelatihan kerja atau lembaga pembinaan yang diselenggarakan, baik oleh pemerintah maupun swasta.
(2) Pidana pembinaan di dalam lembaga dijatuhkan apabila keadaan dan perbuatan Anak tidak membahayakan masyarakat.
(3) Pembinaan dalam lembaga dilaksanakan paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
(4) Anak yang telah menjalani 1/2 (satu perdua) dari lamanya pembinaan di dalam lembaga dan tidak kurang dari 3 (tiga) bulan berkelakuan baik berhak mendapatkan pembebasan bersyarat.

Berikut bunyi pasal 170 KUHP:
(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(2) Yang bersalah diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.


Pemicu pelaku bully dan aniaya korban >>>

 

Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setiyoko, mengungkapkan pemicu aksi penganiayaan itu. Menurutnya, hal itu didasari dari pernyataan korban yang diduga menyinggung dua pelaku.

"Korban mengaku sebagai anggota kelompok atau geng Basis. Pelaku berinisial MK (15) dan WS (14) yang merupakan anggota kelompok itu tidak terima dan tersinggung, sehingga akhirnya melakukan perundungan terhadap korban," kata Guntar.

Menurutnya, saat ini polisi masih terus mencari informasi tambahan yang melandasi kasus tersebut. Mereka juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menangani kasus ini.

Kasus ini bermula dari viralnya sebuah video yang memperlihatkan seorang siswa SMP menganiaya temannya. Penganiayaan dilakukan di saat mereka masih mengenakan seragam sekolah mereka.

Dalam video berdurasi 4 menit 14 detik terlihat sejumlah anak tengah berkumpul. Satu siswa yang kemudian menjadi pelaku terlihat tengah merangkul korbannya.

Tak lama, pelaku kemudian memukuli korbannya. Bak Mario Dandy, sang pelaku tampak memukuli hingga menendang temannya itu. Tak ada perlawanan berarti dari korban.

Beberapa teman yang ada di lokasi, ada yang mencoba memisahkan. Namun, mereka justru diancam oleh pelaku. Dia meminta agar teman-temannya itu ikut campur.

Selain itu, ada pula sejumlah teman lainnya yang tampak diam saja dan menyaksikan penganiayaan itu terjadi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait