Jokowi Larang Transaksi di TikTok Cs, Hanya Boleh Promosi

  • Arry
  • 25 Sep 2023 15:31
Aplikasi media sosial TikTok(@MourizalZativa/unsplash)

Presiden Joko Widodo meralang social commerce seperti tikTok melakukan transaksi perdagangan. Aplikasi hanya diperbolehkan sebagai tempat untuk promosi.

Larangan itu nantinya akan diatur dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020, user di TikTok hanya bisa boleh melakukan promosi barang dan jasa, bukan untuk bertransaksi.

"Yang pertama nanti isinya social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promo barang atau jasa, promo barang jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi. Dia (TikTok) hanya boleh untuk promosi," kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan usai rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta, Senin, 25 September 2023.

Zulhas menjelaskan, dalam revisi Permendag akan diatur tentang izin e-commerce dan media sosial yang harus dipisahkan. Sehingga, platform yang hanya memiliki izin media sosial tak boleh melakukan kegiatan dagang seperti e-commerce.

"Hanya kalau dia [platform media sosial] mau menjadi sosial commerce harus izin, mengurus izin, silakan untuk mengurus izinnya," kata Zulhas.

Menurutnya, aturan tersebut perlu ditegaskan agar suatu platform tiak menguasai algoritma dan tidak menggunakan data pribadi pengguna untuk kepentingan bisnis.

"Jadi dia harus dipisah, sehingga algoritmanya itu tidak semua dikuasai dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis. Itu yang satu dan dua," jelasnya.

Artikel lainnya: Daftar Menu dan Harga Makanan Warung Oseng Nyak Kopsah yang Lagi Viral

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait