KPK menahan mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan. Dia ditahan usai menjadi tersangka korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair yang diduga merugikan negara Rp2,1 triliun.
Karen ditahan usai menjalani pemeriksaan di KPK pada Selasa, 19 September 2023. Karen pun ditahan di Rutan KPK.
"Tim penyidik melakukan penahanan tersangka GKK alias KA selama 20 hari pertama di Rutan KPK," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Jakarta.
Kasus yang diduga menjerat Karen ini terkait impor LNG yang dilakukan Pertamina pada 2011-2021. Karen memimpin Pertamina pada periode 2009-2014.
Baca juga
Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dicegah ke Luar Negeri, Kasus Korupsi Apa?
KPK menyatakan, Karen mengeluarkan kebijakan menjalin kerja sama dengan produsen dan supplier LNG di luar negeri. Termasuk Corpus Christi Liquefaction (CCL) dari Amerika Serikat.
Firli menyatakan, Karen Agustiawan diduga memutuskan melakukan kontrak perjanjian kerja sama dengan CCL secara sepihak. “Tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh,” ujar Firli.
Dalam perjalanannya, seluruh kargo LNG Pertamina yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat menjadi tidak terserap di pasar. Hal ini berakibat kargo LNG menjadi oversupply dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia.
"Atas kondisi oversupply tersebut, berdampak nyata harus dijual dengan kondisi merugi di pasar internasional oleh PT Pertamina Persero," kata Firli.
Atas tindakan ini, Karen diduga merugikan negara triliunan rupiah.
"Menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar USD 140 juta yang ekuivalen dengan Rp 2,1 triliun," kata Firli.
Karen dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Artikel lainnya: 12 Pemeran Film Dewasa Diperiksa Polda Metro, 4 Lainnya Absen
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News