PPKM Level 4: Mal Boleh Buka Hingga Pukul 17.00, Ini Aturan Lengkapnya

  • Arry
  • 26 Jul 2021 05:43
Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto(humas/setkab)

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3 dan 4 di Jawa dan Bali diperpanjang hingga 2 Agustus 2021. Pemerintah membuat sejumlah penyesuaian dalam perpanjangan PPKM ini.

Keputusan ini diumumkan langsung Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Minggu, 25 Juli 2021. Implementasi aturan PPKM level 4 akan diterapkan di 95 kabupaten/kota di Jawa dan Bali.

“Saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," kata Presiden Jokowi.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, menjelaskan sejumlah penyesuaian aturan dalam PPKM level 4.

Baca Juga: Dari PSBB, PPKM, Hingga PPKM Level 4; Ini Alasan Pemerintah Gonta Ganti Istilah

Luhut menjelaskan bahwa pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari buka diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.

"Pasar raya yang menjual selain kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai dengan pukul 15.00 sore di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemerintah daerah. Kami minta pemda supaya mengatur betul karena jangan sampai terjadi kerumunan dan bisa menjadi klaster baru," katanya.

Luhut juga mengatakan, kegiatan pada pusat perbelanjaan, mall, juga pusat perdagangan bisa dibuka. Namun, kapasitas hanya 25% sampai pukul 17.00 waktu setempat.

“Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25% sampai dengan (pukul) 17.00 waktu setempat,” jelasnya.

Selanjutnya, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen, outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.

"Saya mohon di sini juga pemerintah daerah, kami sudah briefing pemerintah daerah sampai kepada kabupaten dan kota dari mulai tingkat gubernur," ungkapnya.

Penyesuaian berikutnya, yakni warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di rumah terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 dan maksimal waktu makan untuk pengunjung 20 menit.

"Dan kami sarankan selama makan, karena tidak memakai masker, jangan banyak berkomunikasi," pesannya.

Sementara itu, untuk transportasi umum yang meliputi kendaraan umum dan angkutan masal; taksi konvensional dan online; serta kendaraan sewa/rental harus mengikuti pengaturan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Ada pun ketentuan-ketentuan lainnya masih sama dengan aturan PPKM level 4 yang telah berjalan sebelumnya.

"Selanjutnya, pengaturan lebih detail akan diatur dengan Instruksi Mendagri yang saya kira akan keluar dalam hari ini atau malam ini," pungkas Luhut.

Penerapan PPKM Level 4 ini akan dilaksanakan di 95 kabupaten/kota di Jawa-Bali. “Nah, total ada 95 kabupaten kota yang menerapkan PPKM level 4 di Jawa Bali,” ungkap Luhut.

Luhut juga mengatakan ada 33 kabupaten/kota di Jawa-Bali akan menerapkan PPKM level 3. “Untuk PPKM level 3 akan diterapkan di 33 kabupaten/kota di Jawa-Bali,” ujarnya.

 

Perlindungan Sosial

Seiring dengan perpanjangan PPKM Level 4, pemerintah akan meningkatkan program perlindungan sosial kepada masyarakat.

Pertama, pemerintah menambah manfaat Kartu Sembako sebesar Rp200 ribu selama dua bulan untuk 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Kedua, Kartu Sembako PPKM yang diberikan kepada 5,9 juta KPM baru yang merupakan usulan daerah. Masing-masing KPM memperoleh sebesar Rp200 ribu per bulan selama enam bulan.

“Kemudian perpanjangan Bantuan Sosial Tunai untuk dua bulan (Mei-Juni), ini disalurkan di bulan Juli, [alokasi] sebesar Rp6,14 triliun untuk 10 juta KPM,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), di Jakarta, Minggu (25/7).

Keempat, pemerintah juga melanjutkan Subsidi Kuota Internet hingga akhir tahun 2021. Ini akan dinikmati oleh 38,1 juta pelajar dan tenaga pendidik dengan total alokasi anggaran sebesar Rp5,54 triliun.

“Kemudian, [pemerintah] melanjutkan Diskon Listrik selama tiga bulan (Oktober-Desember), besarnya Rp1,91 triliun untuk 32,6 juta pelanggan. Kemudian melanjutkan Bantuan Rekening Minimum Biaya Beban/Abonemen selama tiga bulan (Oktober-Desember), itu untuk 1,4 juta pelanggan, besarnya Rp420 miliar,” papar Airlangga.

Selain itu, pemerintah juga mengalokasikan tambahan anggaran untuk Program Prakerja serta pemberian Bantuan Subsidi Gaji/Upah untuk Pekerja/Buruh (BSU).

“Bantuan Subsidi Upah ini besarnya Rp8,8 triliun dan sisanya Rp1,2 triliun akan diberikan kepada Kartu Prakerja. Bantuan Subsidi Upah ini diberikan kepada pekerja yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan dan ini untuk [PPKM] Level 3 dan Level 4, untuk diberikan bantuan ini dua kali Rp600 ribu,” jelas Ketua KPCPEN.

Pemerintah juga memberikan bantuan beras masing-masing sebanyak 10 kilogram untuk 28,8 juta KPM. Penyalurannya akan dibagi dua tahap, tahap pertama disalurkan kepada 20 juta KPM dan tahap kedua kepada 8,8 juta KPM.

Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan bantuan kepada pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Pertama, berupa penambahan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang akan diberikan kepada 3 juta orang penerima baru yang masing-masing mendapatkan Rp1,2 juta. Kedua, berupa pemberian Bantuan untuk Warung atau Pedagang Kaki Lima (PKL) sebanyak satu juta penerima yang masing-masing mendapatkan Rp1,2 juta.

“Pemerintah juga memberikan bantuan untuk warung dan PKL dengan skema sama dengan BPUM, yaitu untuk satu juta penerima dengan bantuan Rp1,2 juta dan ini akan dibagi-bagikan melalui TNI dan Polri sehingga ini diharapkan bisa memberikan bantuan ke masyarakat secara tunai, terutama di wilayah-wilayah yang di Level 4,” terang Airlangga.

Selain itu, pemerintah juga memberikan bantuan untuk dunia usaha selama PPKM Level 4. Pertama, pemberian insentif fiskal yaitu Pajak Pertambahan Nilai [PPN] atas sewa toko di pusat perbelanjaan atau mal akan Ditanggung Pemerintah [DTP] untuk masa pajak bulan Juni sampai dengan Agustus 2021.

“Kemudian akan diberikan juga untuk beberapa sektor lain yang terdampak, termasuk transportasi, HoReKa, pariwisata, yang ini sedang dalam finalisasi,” ujarnya.

 

Testing dan Tracing

Luhut menambahkan, pemerintah akan meningkatkan kegiatan testing dan tracing kepada masyarakat. "Akan dimulai pada tujuh wilayah aglomerasi di Jawa dan Provinsi Bali,” ujar Luhut.

Kegiatan testing dan tracing ini akan dikoordinasikan oleh TNI-Polri bekerja sama dengan puskesmas di setiap daerah.

“Tadi kami sudah merampungkan meeting yang sudah kami siapkan selama lima hari dan saya kira Panglima TNI sudah sampai kepada persiapan yang sangat baik. Kami diberikan asistensi juga dari ahli–ahli epidemiologi, baik itu dari Universitas Indonesia maupun dari UGM.” imbuhnya.

Selain itu, pemerintah juga mendorong optimalisasi tempat isolasi terpusat mulai dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten/kota, sampai dengan tingkat provinsi, khususnya bagi pasien yang memiliki risiko tinggi. Hal ini dilakukan untuk menekan laju penularan sekaligus menurunkan angka kematian.

“Ini penting untuk mencegah penularan dan risiko kematian terutama kepada orang tua dan orang [dengan] komorbid, karena hasil temuan kami, kematian yang meningkat pada akhir-akhir ini banyak mengenai orang-orang komorbid dan yang belum divaksin,” ujar Menko Marinves.

Oleh karena itu, imbuh Luhut, pemerintah juga terus mempercepat laju vaksinasi nasional. “Tingkat vaksinasi juga akan dilakukan secara masif dalam bulan-bulan ini, Agustus maupun September, dan seterusnya,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait